Nasional

Mendagri Minta Kepala Daerah Dukung Percepatan Pembangunan

Channel9.id-Jakarta.  Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta Kepala Daerah mendukung percepatan pembangunan di daerah. Hal itu disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian di Jakarta, Selasa (12/01).

“Kepala Daerah juga diminta  mempermudah investasi di daerah, baik oleh investor dalam negeri maupun yang datang dari luar negeri, melalui  proses perizinan yang lebih mudah dan cepat, pemberian insentif, dan penyediaan infrastruktur yang memadai. Jangan mengambil kebijakan yang mempersulit iklim investasi, dukung sesuai aturan yang berlaku  ,” kata Ardian mengutip permintaan Mendagri.

Baca juga: Mendagri Minta Pemda Evaluasi APBD Tahun Anggaran 2020 

Sejalan dengan itu, Mendagri menerbitkan Surat Edaran Nomor 903/145/SJ tanggal 12 Januari 2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 dan Kemudahan Investasi di Daerah dalam rangka Mendorong Pertumbuhan Ekonomi di Daerah yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia.

Surat Edaran ini difokuskan pada dua hal yaitu, pertama, untuk penggunaan APBD Tahun Anggaran 2021. Pemerintah daerah (pemda) diminta melakukan percepatan pelaksanaan APBD dengan melakukan proses pelelangan kegiatan yang sudah dianggarkan pada awal tahun anggaran, agar terhindar dari penumpukan penyerapan anggaran di akhir tahun.

Kedua, dalam kemudahan investasi di daerah, pemda diminta untuk mendorong peningkatan investasi ke daerah yang berasal dari dalam negeri dan luar negeri sesuai dengan potensi di daerah, sehingga sumber pendanaan dalam pelaksanaan pembangunan daerah tidak hanya bertumpu pada APBD dan APBN.

Pemda juga harus mendorong peran serta masyarakat dan sektor swasta dalam pembangunan daerah, antara lain melalui pemberian insentif (fiskal dan non fiskal) dan/atau kemudahan investasi sesuai peraturan perundang-undangan

Dengan dukungan APBN, APBD serta investasi yang berasal dari dalam negeri dan luar negeri diharapkan dapat terlaksana percepatan pertumbuhan ekonomi.

“Surat Edaran ini juga dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Joko Widodo terhadap rancangan pemulihan ekonomi di Tahun 2021,” pungkas Ardian.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

76  +    =  77