Nasional

Kapolres Jakpus Larang Anggota Bawa Senpi dan Sangkur saat Pengamanan Demo di MK

Channel9.id – Jakarta. Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro menekankan kepada anggota yang bertugas mengamankan jalannya sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini agar tidak membawa senjata api maupun sangkur.

Ia meminta kepada para komandan dan Provost di lapangan agar mengecek perlengkapan para anggota yang bertugas sebelum memasuki titik pengamanan.

“Para komandan dan Provost setelah apel cek kembali sebelum memasuki obyek dititik pengamanan, pastikan anggotanya jangan ada yang membawa senjata api maupun sangkur, apabila ada segera amankan dan titipkan kepada Provost atau komandan untuk disimpan,” ujar Susatyo, Senin (22/4/2024).

Ia menegaskan kepada jajarannya agar menggunakan pendekatan humanis dalam mengawal aksi unjuk rasa yang akan berlangsung di Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat, hari ini. Para anggota juga diminta mengedepankan tindakan persuasif, negosiasi, dan sesuai prosedur.

“Tidak ada gerakan lainnya yang bersifat pribadi, semua perintah dan kendali dari saya,” tegas Susatyo.

Lebih lanjut, Susatyo meminta kepada seluruh masyarakat untuk menjaga persatuan bangsa dan tidak terprovokasi oleh informasi hoaks jelang putusan MK.

“Mari kita berdoa bersama untuk kemajuan dan kesejahteraan bangsa Indonesia, kita jaga persatuan dan kesatuan bangsa. Jangan terpecah belah akibat berita Hoax yang bersifat provokatif. Mari kita wujudkan Indonesia yang aman, damai dan bermartabat,” pungkas Susatyo.

Sebelumnya, sebanyak 7.783 personel dikerahkan guna mengawal sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), hari ini.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi mengatakan para personel ditempatkan di beberapa titik, mulai dari Gedung MK, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), hingga Monas.

“Kami imbau masyarakat yang akan melintas di depan Gedung MK untuk mencari jalan alternatif karena akan ada aksi penyampaian pendapat,” kata Ade Ary, Senin (22/4/2024).

Baca juga: Sidang Putusan MK, Massa Padati Sekitaran Patung Kuda

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

18  +    =  27