Channel9.id – Jakarta. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, 3 pati Polri bintang satu diperiksa terkait ketidakprofesionalan dalam menangani TKP kasus kematian Brigadir J. Mereka akan melakukan pemeriksaan kode etik.
Selain ketiga orang itu, ada 22 personel yang juga akan diperiksa.
“3 personel Pati Bintang 1, Kombes 5 personel, AKBP 3 personel, Kompol 2 personel, Pama 7 personel, Bintara dan Tamtama 5 personel dari kesatuan di Propam dan Polres, dan juga ada beberapa prsonel dari Polda dan Bareskrim tentunya kita ingin semua proses bisa berjalan baik,” kata Kapolri, Kamis 4 Agustus 2022.
Pemeriksaan kode etik itu dilakukan atas rekomendasi dari timsus Irwasum Polri berdasarkan hasil pemeriksaan. K
“Timsus Irwasum telah memeriksa sampai saat ini 25 personel dan proses terus berjalan. Di mana 25 personel ini dianggap membuat ekses terkait CCTV rusak,” ujarnya.
Kapolri menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini. Pun akan dilihat apakah ada proses pidana dalam kasus ini.
“Tentunya apabila ditemukan adanya proses pidana kita juga akan memproses pidana yang dimaksud,” pungkasnya.
HY