Channel9.id-Jakarta. Kapolri Jenderal Idham Azis akan menindak tegas oknum anggota polisi yang meminta jatah proyek atau melakukan pemerasan kepada para pengusaha.
Diketahui, Polri telah menerbitkan Surat Edaran nomor R/2029/XI/2019 dan ditandatangani Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Listyo Sigit Prabowo pada15 November 2019. Isi surat merupakan imbauan kepada kepala daerah agar segera melapor kepada pimpinan Polri jika ada upaya permintaan/intimidasi/intervensi yang dilakukan oleh oknum anggota Polri.
“Prinsipnya kalau ada oknum, pak Kapolri akan melakukan tindakan tegas, terbukti, periksa dan copot,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen M. Iqbal, di Bareskrim Polri, Selasa (19/11).
Di internal Polri, menurut Iqbal, sebenarnya juga sudah dilakukan pengawasan terhadap seluruh anggota. Pengawasan itu dilakukan lewat Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum), dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam).
“Kita lakukan upaya pencegahan, jika ada niat kita lakukan pencegahan, kalau sudah melakukan kriminal dan terbukti tidak segan akan melakukan pencopotan,” tuturnya.
Iqbal selanjutnya menegaskan, Polri siap mendukung program pemerintah yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo yakni tentang penciptaan lapangan kerja dan iklim investasi.
“Polri lembaga penting untuk menopang pembangunan nasional, iklim investasi seperti yang disampaikan pak Presiden,” ujar Iqbal.
Pengaduan bisa dilakukan melalui Sentra Pelayanan Propam (Bagyanduan Divpropam Polri) di JL Trunojoyo nomor 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
“Call center/WA 081384682019 atau melalui email divpropampolri@yahoo.co.id,” demikian tertulis dalam surat edaran itu.
Layanan itu dikeluarkan Polri demi mendukung pengawasan terhadap penanganan pengaduan masyarakat.
Perihal laporan, Polri bakal melindungi kerahasiaan identitas pelapor, sepanjang laporan yang dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan benar.
Polri pun meminta agar kepala daerah tidak melayani atau memfasilitasi segala bentuk permintaan uang atau barang, termasuk intimidasi/intervensi terhadap pelaksanaan proyek pekerjaan di lingkungan pemerintah daerah yang dilakukan oleh oknum polisi.
(LH)