Channel9.id-Jakarta. Kapolri Jenderal Idham Azis mencopot Brigjen Prasetijo Utomo sebagai Karo Kepala Biro (Karo) Korwas PPNS Bareskrim Polri.
Pencopotan itu menyusul kontroversi Prasetijo yang menerbitkan surat jalan kepada buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra. Pencopotan itu termaktub dalam Surat Telegram (TR) Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal Rabu 15 Juli 2020. Prasetijo kini dimutasi menjadi Perwira Tinggi (Pati) Yanma Mabes Polri.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan kabar pencopotan ini. Argo menyebut pencopotan tersebut merupakan komitmen dari Kapolri bagi anggota yang bersalah.
“Benar, komitmen Bapak Kapolri jelas, jika dalam pemeriksaan terbukti bersalah, akan dicopot dari jabatannya,” kata Argo dalam keteranganya, Rabu (15/07).
Dalam surat telegram itu, Prasetijo diminta untuk segera melaksanakan tugas baru paling lambat 14 hari sejak keluarnya Intruksi tersebut. Belum dijelaskan siapa pengganti Prasetijo dalam jabatan tersebut.