Channel9.id-Jakarta. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, tidak terjadi peristiwa tembak menembak di kediaman eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (FS). Sebenarnya, Ferdy Sambo yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J di rumah dinas, Duren Tiga tersebut.
Hal itu disampaikan Kapolri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa 9 Agustus 2022. Dalam kesempatan itu, Kapolri mengatakan Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Penetapan tersangka itu usai timsus memeriksa sejumlah saksi dan melakukan gelar perkara.
“Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta persitiwa tembak menembak seperti dilaporkan awal,” kata Kapolri.
“Timsus menemukan bahwa perisitiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang mengakibatkan meninggal dunia yang dilakukan saudara E atas perintah saudara FS,” kata Kapolri.
Untuk membuat kejadian seolah-oleh terjadi tembak menembak, FS menggunakan senjata Brigadir J untuk menembak beberapa kali dinding rumah.
“Saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik senjata K ke dinding berkali kali untuk membuat kesan seolah terjadi tembak menembak,” ujar Kapolri.
Kapolri mengatakan, timsus saat ini sedang mendalami motif kejadian tersebut.