Channel9.id-Jakarta. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J. Ferdy dijerat pasal pembunuhan berencana.
Penetapan tersangka itu usai timsus memeriksa sejumlah saksi dan melakukan gelar perkara.
“Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara. Dan timsus telah memutuskan untk menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” kata Kapolri, Selasa 9 Agustus 2022.
Berdasarkan pemeriksaan Timsus, Kapolri menyatakan, tidak benar terjadi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E. Sebenarnya, Ferdy Sambo yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J di rumah dinas, Duren Tiga tersebut.
“Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta persitiwa tembak menembak seperti dilaporkan awal,” kata Kapolri.
“Timsus menemukan bahwa perisitiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang mengkaibatkann meninggal dunia yang dilakukan saudara E atas perintah saudara FS,” kata Kapolri.
Untuk membuat kejadian seolah-oleh terjadi tembak menembak, FS menggunakan senjata Brigadir J untuk menembak beberapa kali dinding rumah.
“Saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik senjata K ke dinding berkali kali untuk membuat kesan seolah terjadi tembak menembak,” ujar Kapolri.
Kapolri mengatakan, timsus saat ini sedang mendalami motif kejadian tersebut.