Channel9.id – Jakarta. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan untuk mempercepat proses rekrutmen 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Polri.
Sebab, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) nomor 1.308 Tahun 2021 sudah terbit.
“Secepatnya, proses itu secepatnya. Perintah Bapak Kapolri, untuk segera diproses karena sudah ada peraturan kepolisiannya dan sudah ada surat persetujuan dari Kemenpan-RB,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Senin 6 Desember 2021.
Baca juga: Novel Baswedan Cs Penuhi Panggilan Polri Terkait Undangan Sosialisasi Perekrutan ASN
Kendati demikian, Dedi menyampaikan, pihaknya hanya tetap memastikan perekrutan itu berjalan sesuai dengan prosedur yang ada soal Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Tinggal nanti sebelum pelantikan nanti ada nomor induk pegawai yang akan dikeluarkan oleh BKN. Itu semua prosesnya akan secepatnya akan diproses,” ujar Dedi.
Adapun pengangkatan khusus itu termaktub dalam Pasal 1 ayat (5), yang menyatakan bahwa 57 eks pegawai KPK adalah 56 orang dan satu orang yang pernah sebagai pegawai dinyatakan tidak dapat dialihkan menjadi pegawai ASN di KPK dan dengan Peraturan Kepolisian ini diangkat secara khusus menjadi pegawai ASN Polri.
Dalam Perpol itu juga menyebut, As SDM Kapolri telah mengajukan secara tertulis daftar usulan pengangkatan sumber daya manusia dari 57 eks Pegawai KPK kepada Kapolri. Adapun daftar usulan ditetapkan berdasarkan hasil, identifikasi jabatan dan seleksi kompetensi.
Adapun identifikasi jabatan, dilakukan untuk memetakan daftar jabatan ASN di lingkungan Polri yang akan diisi oleh sumber daya manusia dari 57 eks pegawai KPK berdasarkan formasi atau kebutuhan jabatan ASN di lingkungan Polri
Daftar jabatan ASN itu disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara untuk penetapan formasi/kebutuhan jabatan ASN di lingkungan Polri.
Dalam hal ini, seleksi kompetensi dilakukan untuk mengetahui dan menilai kesesuaian dan kemampuan sumber daya manusia dari 57 eks pegawai KPK dengan formasi/kebutuhan jabatan ASN di lingkungan Polri yang telah ditetapkan sesuai dengan pengalaman jabatan.
Pelaksanaan kegiatan identifikasi jabatan dan seleksi kompetensi sesuai dengan kebijakan Kapolri setelah mendapatkan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Ketika nanti diangkat menjadi ASN, 57 orang itu harus menandatangani surat pernyataan, bersedia menjadi PNS, setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah dan tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan/atau putusan pengadilan, diangkat sebagai PNS.
HY