Hot Topic

Kapolri: Penanganan Prosedur Pidana Korupsi Libatkan Pemda

Channel9.id-Jakarta. Kepala Kepolisian RI Jenderal Pol Idham Azis menerbitkan Surat Telegram (TR) Nomor ST/3388/XII/HUM.3.4./2019 tertanggal 31 Desember 2019 mengenai prosedur penanganan tindak pidana korupsi yang berasal dari laporan atau pengaduan masyarakat.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan tujuan penerbitan surat telegram ini adalah untuk menjelaskan tentang tindakan yang harus dihindari guna mencegah korupsi dan prosedur penanganan laporan tindak pidana korupsi yang melibatkan pemerintah daerah serta permasalahan dana desa.

“Untuk melakukan program pencegahan korupsi sekaligus penindakan terhadap korupsi,” kata Sigit seperti dikutip Antara, Sabtu, 4 Januari 2020.

Surat tersebut berisi poin-poin yakni langkah-langkah penanganan laporan atau pengaduan masyarakat yang berindikasi tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan pemerintahan daerah, langkah-langkah pencegahan, pengawasan, dan penanganan permasalahan dana desa, serta peningkatan profesionalitas dan integritas personel Polri dalam pencegahan, penyelidikan, dan penyidikan tindak pidana korupsi.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  15  =  19