Channel9.id – Jakarta. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan tidak semua kepolisian sektor (Polsek) dapat melakukan penyidikan. Adapun sebanyak 1.062 Polsek di Indonesia tidak bisa lagi melakukan penyidikan.
Instruksi itu tertuang dalam Keputusan Kapolri Nomor Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan). Keputusan ini adalah tindak lanjut program prioritas Jenderal Listyo Sigit.
Keputusan dibuat usai memperhatikan usulan dari Polda-Polda terkait penunjukan Polsek yang hanya untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban serta tidak melakukan penyidikan. Ini juga merupakan program prioritas Kapolda pada bidang transformasi serta kegiatan penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri.
“Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri Nomor B/1092/II/REN.1.3/2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan Polsek tertentu,” tulis Listyo dalam surat keputusan ini diteken pada 23 Maret 2021.
Dalam surat itu, ada sejumlah kriteria sebuah Polsek tidak melakukan penyidikan. Ada yang karena jarak tempuhnya dekat dengan Polres, ada pula yang karena hanya menerima sedikit laporan polisi dalam setahun.
Dari seluruh Polda, tidak ada Polsek di Polda Metro Jaya yang dinyatakan tidak melakukan penyidikan. Itu berarti semua Polsek di Polda Metro Jaya dapat melakukan penyidikan.
HY