Channel9.id – Jakarta. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menangkap lima orang sebagai tersangka lantaran berencana menyelundupkan narkotika jenis sabu sebanyak 19 kilogram (kg) dari Malaysia ke Indonesia. Barang haram itu rencananya akan diedarkan melalui jalur laut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan lima tersangka tindak pidana narkotika jaringan internasional itu ditangkap di Laut Idirayeuk, Aceh timur pada Kamis (4/4/2024) lalu. Mereka ditangkap oleh tim gabungan Bareskrim Polri dan Dirjen Bea Cukai.
“Bareskrim dan Ditjen Bea Cukai berhasil mengamankan 5 tersangka yang berperan sebagai kurir, penerima barang narkoba, dan pengendali,” kata Mukti melalui keterangan tertulis, Selasa (16/4/2024).
Dari lima tersangka tersebut, dua tersangka bertindak sebagai kurir, dua lainnya sebagai penerima, dan satu tersangka sebagai pengendali.
Dari hasil pemeriksaan tersangka, Mukti menjelaskan para pelaku mengambil sabu tersebut di perairan Malaysia dan hendak dibawa menuju Indonesia melalui perairan Aceh Timur. Mukti menuturkan, sabu tersebut kemudian akan diedarkan di beberapa daerah di Indonesia.
Untuk mengelabui petugas, kata Mukti, para tersangka dengan sengaja menggunakan kapal nelayan oskadon. Para tersangka juga mengaku diberikan upah Rp10 juta untuk mengedarkan barang tersebut ke sejumlah wilayah.
“Barang ini mereka ambil di perairan Malaysia, kemudian dikawal ke perairan Indonesia, Aceh Timur, dengan dibawa menggunakan kapal nelayan Oskadon,” jelasnya.
“Sementara, mereka mendapat upah pengiriman sabu per kilo Rp10 juta,” imbuh Mukti.
Saat ini, para tersangka tengah dimintai keterangannya untuk pengembangan jaringan narkoba tersebut.
Baca juga: Polisi Tangkap Gembong Narkoba Murtala, 110 Kg Sabu dari Malaysia Disita
HT