Channel9.id – Jakarta. Kapolri Jenderal Idham Azis menegaskan akan menindak tegas jajarannya yang tidak bisa menegakkan aturan protokol kesehatan.
Penegasan itu tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/3220/XI/KES.7./2020 bertanggal 16 November 2020. Salah satu isinya berkaitan dengan hukuman bagi polisi yang tak mampu menegakkan protokol kesehatan.
“Bagi yang tidak mampu melaksanakan penegakan hukum secara tegas terhadap segala bentuk pelanggaran protokol kesehatan, maka akan dievaluasi dan diberi sanksi, ulangi, dievaluasi dan diberi sanksi,” kata Kapolri dalam ST tersebut, Senin (16/11).
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit membenarkan ST itu.
“Benar,” ujar Listyo saat dikonfirmasi, Senin (16/11).
Dalam surat itu dijelaskan Kepolisian proaktif bersinergi dengan TNI, pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan kementerian/lembaga untuk bersama secara terpadu mengawasi, patroli penerapan protokol kesehatan, pendisiplinan dan penegakan aturan untuk menekan angka penyebaran Covid-19 dengan berpedoman kepada Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020.
“Bila dalam penegakan peraturan daerah /tentang penerapan protokol kesehatan Covid-19 ditemukan adanya penolakan, ketidakpatuhan atau upaya lain yang menimbulkan keresahan masyarakat dan mengganggu stabilitas Kamtibmas, maka polisi akan melakukan upaya penegakan hukum secara tegas terhadap siapa pun,” tulis ST itu.
(HY)