Channel9.id – Jakarta. Polda Jawa Tengah (Jateng) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan bullying dan pemerasan di balik kematian mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip), Aulia Risma.
Ketiganya adalah Taufik Eko Nugroho yang kini menjabat Kaprodi PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif Fakultas Kedokteran Undip, SM sebagai Kepala Staf Medis Kependidikan Prodi Anestesiologi Undip, dan Z sebagai dokter senior PPDS Undip.
“Ditkrimun Polda Jateng telah menetapkan tiga tersangka, yaitu tersangka 1 Saudara (berinisial) TEN, Saudari SM, dan Z,” kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto di kantornya, Selasa (24/12/2024).
Artanto menjelaskan, tersangka TEN berperan memanfaatkan senioritasnya di kalangan PPDS dan meminta uang yang tidak diatur secara akademik.
Sementara itu, tersangka SM turut serta meminta uang yang tidak diatur secara akademik dengan meminta langsung ke bendahara PPDS.
Sedangkan tersangka Z disebut paling aktif memberikan doktrin ke juniornya, membuat aturan, dan kerap memaki-maki juniornya, termasuk korban dr. Aulia.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik melakukan gelar perkara kasus bullying PPDS Undip pada Senin (23/12/2024).
Para tersangka disangkakan pasal 368 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud.
Para tersangka juga diduga memaksa orang lain melakukan atau tidak melakukan sesuatu sebagaimana dimaksud pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP yang telah dirubah oleh putusan MK 2013.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Untuk diketahui, kasus ini bermula setelah mahasiswi PPDS Anestesi Undip, dr Aulia Risma ditemukan meninggal di kosnya di Semarang pada 12 Agustus 2024 lalu. Dia diduga bunuh diri dan disebut sempat menerima perlakuan bully dan pemerasan.
Pihak keluarga yang didampingi Kemenkes melaporkan kasus itu ke Polda Jateng pada 4 September 2024. Polda Jateng kemudian menaikkan status kasus dugaan itu ke penyidikan pada 7 Oktober 2024.
Hingga Oktober, penyidik sudah memeriksa 48 saksi, baik yang berasal dari doktor senior maupun junior di program pendidikan tersebut. Sebanyak 48 saksi itu terdiri dari kakak kelas dan adik kelas korban, hingga pihak.
Dalam mengusut kasus tersebut, penyidik juga mendalami soal pemerasan yang diduga terkait dengan perundungan di lingkungan akademis PPDS Anestesi Undip.
HT