Channel9.id – Jakarta. Polda Jawa Tengah melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka kasus dugaan bullying dan pemerasan di balik kematian mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip), dr Aulia Risma Lestari, hari ini, Kamis (2/1/2024). Sementara, tersangka Taufik Eko Nugroho selaku Kaprodi PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif Fakultas Kedokteran Undip, absen dari panggilan kepolisian.
Kuasa hukum Undip, Khaerul Anwar, menyebut Taufik absen dari panggilan pemeriksaan hari ini lantaran sakit. Karena itu, hanya dua tersangka yang memenuhi panggilan Polda Jateng, yaitu tersangka SM dan Z.
Adapun SM merupakan Kepala Staf Medis Kependidikan Prodi Anestesiologi Undip, sedangkan Z sebagai dokter senior PPDS Undip.
“Ada tiga tersangka tapi hari ini dokter T (Taufik) tidak bisa karena sakit, yang dua hadir, dokter Z sama SM lagi proses pemeriksaan. Kita informasinya hanya sakit saja, ada surat keterangan dokter,” kata Khaerul saat dihubungi awak media, Kamis (2/1/2025).
Ia mengatakan nantinya proses pemeriksaan tersangka T dilakukan menyusul. Ada sekitar empat personel tim hukum Undip yang mendampingi pemeriksaan dua tersangka kasus pemerasan di PPDS Anestesi Undip hari ini.
Khaerul menegaskan selama ini para tersangka kooperatif dalam memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Polda Jateng. Ia menyebut para tersangka tak pernah menghalangi penyidik saat membutuhkan keterangan.
“Penyidik bisa menilai itu karena kita dipanggil setiap saat, pasti hadir, dan teman-teman tidak ada kontruksinya atau bentuk menghalang-halangi apapun,” tuturnya.
Dalam kasus ini, Polda Jateng telah menetapkan tiga tersangka usai penyidik melakukan gelar perkara kasus bullying PPDS Undip pada Senin (23/12/2024).
Para tersangka tersebut di antaranya Taufik Eko Nugroho selaku Kaprodi PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif Fakultas Kedokteran Undip, SM sebagai Kepala Staf Medis Kependidikan Prodi Anestesiologi Undip, dan Z sebagai dokter senior PPDS Undip.
Tersangka Taufik berperan memanfaatkan senioritasnya di kalangan PPDS dan meminta uang yang tidak diatur secara akademik. Sementara itu, tersangka SM turut serta meminta uang yang tidak diatur secara akademik dengan meminta langsung ke bendahara PPDS. Sedangkan tersangka Z disebut paling aktif memberikan doktrin ke juniornya, membuat aturan, dan kerap memaki-maki juniornya, termasuk korban dr. Aulia.
Polda Jateng juga mengungkap perputaran uang hasil pemerasan atau pungutan di kalangan mahasiswa PPDS Undip mencapai Rp2 miliar per semester. Jumlah perputaran uang itu ditemukan polisi dalam salah satu catatan tertulis terkait pengumpulan uang di PPDS prodi Anestesi Undip.
HT