Hukum

Kasasi di Tolak, Buni Yani Harus Jalani Hukuman

Channel9.id JAKARTA –  Majelis  Hakim, Mahkamah Agung (MA)menolak kasasi yang diajukan Buni Yani. Seperti diketahui, sebelumnya Buni Yani diputus bersalah atas kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) .

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah mengatakan, penolakan atas kasasi Buni Yani diputuskan majelis hakim, Kamis (22/11/2018). penasihat hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian, mengatakan belum menerima amar putusannya. Karena itu, pihaknya belum bisa memberikan tanggapan.

Kasasi diputus oleh majelis hakim pada 22 November 2018. “Putusannya, permohonan kasasi JPU dan terdakwa ditolak,” ujar Abdullah  di gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (26/11/2018). Dengan adanya putusan MA tersebut, Buni Yani tetap dinyatakan bersalah sesuai keputusan Pengadilan Negeri Bandung.

Buni Yani di tetapkan sebagai tersangka sejak November 2016 silam, di sebabkan telah menyunting video pidato Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok ) di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu yang menyinggung Surah Al Maidah Ayat 51. Majelis hakim Lantas memvonis Buni Yani dengan menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, karena dinyatakan terbuktibersalah secara sah dan meyakinkan.  Itumelanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UUITE )

Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 1 tahun dan enam bulan penjara kepada Buni Yani pada Selasa (14/11/2017).Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.


“Dengan demikian kembali pada putusan Pengadilan Negeri bandung. Putusannya sama seperti pengadilan tingkat pertama,” kata Abdullah.Kendati demikian, Abdullahbelum dapat mengungkapkan secara lengkap pertimbangan majelis hakim MA yangmenjadi dasar penolakan kasasi.Ia hanya mengatakan bahwa pertimbangan MA tidak jauh berbeda dengan pertimbangan majelis hakim tingkat pertama.

 Buni Yani harus taati keputusan Pengadilan Negeri Bandung dengan vonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  85  =  89