Channel9.id-Jakarta. Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Ahmad Dhani Prasetyo. Pentolan Dewa 19 itu dinyatakan terbukti menyebarkan kebencian suku, agama, ras dan antargolongan dan dihukum 1 tahun penjara.
Juru Bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro mengonfirmasi hal itu di Jakarta, Kamis (29/8).
“Mahkamah Agung (MA) dalam putusannya pada Rabu, 28 Agustus 2019 telah menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Jaksa/Penuntut Umum dan Terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo,” katanya.
Menurut Majelis hakim kasasi yang diketuai oleh Andi Samsan Nganro dan anggota Desnayeti dan Sumardijatmo, bahwa alasan- alasan kasasi yang diajukan oleh Pemohon kasasi baik dari Jaksa/Penuntut Umum maupun dari Terdakwa, tidak dapat dibenarkan karena judex factie tidak salah dalam menerapkan hukum.
“Pengadilan Tinggi Jakarta yang memperbaiki mengenai pidana yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yaitu selama 1 tahun 6 bulan menjadi 1 tahun, sudah tepat karena putusan tersebut telah didasarkan pada pertimbangan hukum yang cukup dan penerapan hukum yang benar,” ujar Andi.
Sementara itu pengacara Dhani, Hendarsam menyatakan menerima putusan tersebut. “Putusan ini sudah bersifat final dan mengikat, sudah inkrah jadi harus dijalankan. Kita patuh pada putusan ini,” ucap Hendarsam.
Kendati demikian, Hendarsam menuturkan bakal tetap mempertimbangkan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan tersebut. “Kita coba pertimbangkan mengajukan PK, kita diskusikan dulu dengan Mas Dhani,” tuturnya.
Sebelumnya, Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni dua tahun penjara. Namun di tingkat banding, vonis itu berkurang menjadi satu tahun penjara.
Dhani dianggap bersalah karena telah melakukan ujaran kebencian melalui media sosial dengan menyinggung soal penistaan agama.
Ujaran kebencian yang dimaksud yaitu 3 cuitan di akun Twitter Ahmad Dhani, @AHMADDHANIPRAST. Cuitan ini diunggah admin Twitter Ahmad Dhani, Bimo.
Kicauan pertama diunggah oleh akun Twitter @AHMADDHANIPRAST pada 7 Februari 2017. Yg menistakan Agama si Ahok… yg di adili KH Ma’ruf Amin…ADP
Kicauan kedua diunggah pada 6 Maret 2017. Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yg perlu di ludahi mukanya – ADP
Sementara kicauan kedua juga diunggah pada 7 Maret 2017. Sila Pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur…kalian WARAS??? – ADP