Hukum

Kasus Aborsi Legal, Komnas Perlindungan Anak Minta Pelaku Dijerat UU Perlindungan Anak

Channel9.id-Jakarta. Komnas Perlindungan Anak memberi apresiasi kepada Polda Metro Jaya karena telah membongkar kasus klinik aborsi ilegal di Jakarta Pusat. Mereka pun meminta pelaku dikenakan Pasal UU Perlindungan Anak.

“Apresiasi setinggi-tingginya ke PMJ karena peristiwa sudah lama ditunggu Komnas Perlindungan Anak ungkap jaringan aborsi ilegal ini. Dua tiga hari lalu berhasil bahwa ini diungkap pelaku pemain lama juga,” ucap Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait kepada wartawan, Jumat (14/2).

Arist secara tegas meminta polisi menjerat pelaku dengan UU perlindungan anak. Arist menilai praktek aborsi menghilangkan hak hidup anak yang sudah ada sejak dalam kandungan.

“Saya juga titipkan UU perlindungan anak bisa dikenakan, karena sejak di kandungan sekalipun anak-anak punya hak untuk hidup. Ini aborsi menghilangkan secara paksa hak hidup seseorang,” ucap Arist.

Arist pun menyebut terkuaknya kasus ini sebagai momentum bersama untuk menangkap para pelaku aborsi lainnya. Pun mengungkap aborsi sebagai kejahatan kepada kemanusiaan. “Ini patut dibongkar, ini momentum kita bersama masyarakat bahu membahu membongkar kasus ini sehingga jaringan aborsi ini bisa diungkap,” sambungnya .

(Lutfia Harizuandini)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  23  =  27