Channel9.id – Jakarta. Dalam 100 hari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjabat, Polri telah menindak 127 kasus terkait dugaan penyalahgunaan dana bansos Covid-19.
Dana bansos tersebut merupakan bagian dari program pemulihan ekonomi nasional (PEN) warga yang terdampak pandemi Covid-19.
“Data yang ada bahwa dari kegiatan pemulihan ekonomi nasional, ada 127 penindakan dana bansos di seluruh Indonesia,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Senin 17 Mei 2021.
Selain kasus dana bansos, polisi juga menangani 25 kasus terkait asuransi dan investasi. Kemudian, 42 kasus terkait harga bahan pokok, serta 36 lainnya terkait dengan non-bahan pokok.
Polisi juga telah menindak dua kasus perindustrian dan 15 kasus lain terkait perlindungan konsumen. Namun, Argo tidak merinci lebih lanjut mengenai detail perkara masing-masing kasus.
“Ini sudah kami lakukan untuk berkaitan dengan pemulihan ekonomi nasional (PEN),” kata Argo.
HY