Channel9.id – Jakarta. Kuasa hukum Hari Setianto, terdakwa dalam kasus Asabri membantah jika kliennya menerima gratifikasi selama menjabat menjadi Direktur Keuangan Asabri dari mulai tahun 2014-2019.
Hal itu disampaikan oleh Hasbullah SH,MH setelah mendengar dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa. Hasbullah menyampaikan bahwa pemberian uang yang diisampaikan oleh jaksa, konteksnya adalah urusan pinjam meminjam uang antara hari setianto dengan Setiyo Joko Santosa.
Dalam sidang, Jaksa menyampaikan jika Hari Setianto menerima aliran dana dari Setiyo Joko Santosa sebesar Rp 873.883.500. Uang tersebut ditransfer ke Bank BRI sebesar Rp 750.000.000 dan 123.883.500 ke Bank Mandiri.
Menurut Hasbullah,uang yang diberikan oleh Setiyo bukan terkait gratifikasi ataupun suap namun uang tersebut adalah pinjam meminjam uang dan pembelian barang.
“ Klien kami meminjam uang, uang berjumlah 750 juta, 450 juta pinjaman untuk mengisi rekening waktu membuat visa stay tinggal di Inggris, terkait dengan anaknya yang bersekolah di negara tersebut. Sedangkan uang sebesar 300 juta adalah uang untuk pembelian sound sistem,” jelasnya.
Uang sebesar Rp 450 juta yang dipinjam sudah dikembalikan lagi kepada Setiyo. Selain itu , pinjaman juga tidak ada urusannya dengan pihak-pihak yang berkepentingan, seperti sekuritas dan manajer-manajer investasi yang bekerjasama dengan Asabri.
“Kalau kita lihat dari terdakwa atau tersangka lain uang memperkaya mereka yang diterima ratusan milyar, misalnya disebutkan dalam dakwaan: IWS (238 milyar), AD (17 milyar), SW (64 milyar) BT (5 triliun) dan lain lain, logika saja mana mungkin uang ratusan juta yang didakwa kepada pak hari merupakan gratifikasi atau memperkaya pak hari, apalagi posisi pak hari sebagai direktur keuangan dan investasi sehingga tidak mungkin dengan jabatannya hanya uang ratusan juta sebagai gratifikasi, uang tersebut murni pinjam meminjam,” jelas Hasbullah.
Hasbullah meyakini kliennya tidak bersalah dalam kasus Asabri, dan itu akan dibuktikan dalam persidangan. “Kasus Asabri ini kan angka kerugiannya menurut perhitungan LHP BPK sebesar Rp 22 Triliun, sangat besar sekali,” ujarnya.
Jadi agak aneh jika yang diterima oleh Hari Setianto hanya sebesar Rp 873.8883.500 juta. Padahal jabatannya adalah Direktur Keuangan dan Investasi.
“Pak HS bagaimanapun juga dalam menjalani perannya sebagai direktur keuangan dan investasi menjunjung tinggi kehati-hatian dan transparansi, hal tersebut yang akan kami buktikan nanti dalam persidangan,” tandasnya.