Channel9.id-Jakarta. Polda Metro Jaya telah menetapkan artis Galih Ginanjar, youtuber Rey Utami dan suaminya, Pablo Benua sebagai tersangka atas laporan Fairuz A Rafiq terkait kasus bau ikan asin.
Polisi menahan ketiganya untuk 20 hari ke depan di Polda Metro Jaya. Ketiga tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) dan (3) UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP dan terancam hukuman 6 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, dalam pemeriksaan mereka mengakui hal tersebut. Arfo mengungkap alasan penahanan ketiganya, selain ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara, juga ada alasan subjektivitas penyidik.
“(Dikhawatirkan) melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya,” tuturnya.
Sebelumnya, Fairuz A Rafiq melaporkan mantan suaminya Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua ke Polda Metro Jaya pada 1 Juli 2019.
Fairuz ditemani oleh suaminya, Sonny Septian, kakaknya Ranifa A Rafiq, dan kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea. Laporan tertuang Nomor LP /3914/7/2019/PMJ/Ditreskrimsus tanggal 1 Juli 2019.
Menurutnya, perkataan Galih di video GALIH GINANJAR CERITA MASA LALU yang diunggah dalam akun YouTube Rey Utami dan Pablo Benua itu dinilai telah melecehkan harkat dan martabatnya dan perempuan Indonesia.
“Kalimat-kalimat tersebut sangat melukai hati saya dan sangat mempermalukan suami dan keluarga saya,” kata Fairuz.