Channel9.id – Jakarta. Ayah kandung E, Rudi (57) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus temuan empat kerangka bayi di kebun kosong Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan, Banyumas. Polisi mengungkapkan alasan Rudi melakukan inses dengan anak kandung dan membunuh bayi hasil insesnya itu karena mengaku mendapat arahan guru spiritualnya.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriyadi mengungkapkan bahwa pelaku menyebut dukun spiritualnya itu bernama Bambang.
“Pengakuan tersangka melakukan hal tersebut karena ada arahan dari guru spiritualnya atas nama Bambang. Info sementara seperti itu, tapi masih kami dalami keterangan pelaku,” kata Agus kepada wartawan, Senin (26/6/2023).
Perbuatan bejat itu diketahui dilakukan Rudi kepada E sejak 2013 silam. Polisi pun masih mendalami dua kemungkinan Rudi tega memperkosa anak kandungnya dan membunuh bayi-bayi hasil insesnya.
“Ini masih kami dalami apakah motif itu dorongan dari ilmu spiritualnya ataupun jadi budak seks terhadap anaknya tersebut,” ungkapnya.
Selain itu, keterangan dari anaknya berinisial E, total ada tujuh bayi yang dilahirkan dari hubungan terlarang itu. Bayi yang dilahirkan itu mayoritas berjenis kelamin laki-laki.
“Dia menyampaikan bahwa dari tujuh bayi, lima (di antaranya) berjenis kelamin laki-laki dan dua perempuan,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriyadi menuturkan, Rudi sejauh ini mengakui bahwa kerangka manusia yang ditemukan kepolisian sejak 15 hingga 21 Juni merupakan bayi hasil hubungan insesnya.
Kemudian, terakhir pelaku menyampaikan bahwa ada tiga kerangka lagi yang masih ada di TKP.
“Artinya total ada tujuh kerangka manusia,” kata Agus kepada awak media, Senin (26/6/2023).
Pihak kepolisian pun bakal melanjutkan pencarian tiga kerangka bayi yang masih terkubur di lokasi kebun kosong itu. Di lokasi tersebut, sebelumnya, ditemukan empat kerangka bayi milik E.
“Setelah ini tim akan melakukan penggalian di wilayah tersebut,” tutur Agus.
Polisi pun telah memeriksa kondisi kejiwaan tersangka dan saksi korban, E (25). Hasilnya, polisi tidak menemukan indikasi gangguan jiwa.
“Dari hasil pemeriksaan tersangka dan korban ini tidak gangguan jiwa,” ujarnya.
Baca juga: Biadab! Pembunuh 7 Bayi Hasil Inses di Purwokerto, Dukun Pengobatan
Baca juga: Heboh! Ibu dan Anak Kandung Inses, Lakukan Persetubuhan Bertahun-Tahun
HT