Sidang Perdana Rocky Gerung Ditunda hingga September
Hukum

Kasus Berita Bohong Rocky Gerung Diangkat ke Penyidikan

Channel9.id – Jakarta. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan penyebaran berita bohong Rocky Gerung dari Bareskrim Polri.

“Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima SPDP dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI atas nama Terlapor RG [Rocky Gerung] dkk,” kata Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Sabtu (20/10/2023).

Dia menerangkan bahwa kasus ini terjadi di Gedung Aula Muzdalifah Islamic Center di jalan Jenderal. Achmad Yani No. 22, RT 005/RW 002, Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Di lokasi tersebut Rocky Gerung hadir sebagai pembicara dihadapan para buruh pada Sabtu (29/7/2023).

“Dengan diterimanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Terlapor RG dkk, Jampidum akan segera menyusun Tim Jaksa P-16 dalam penanganan perkara lebih lanjut. Saat ini, JAM PIDUM masih menunggu pengiriman berkas perkara dari Penyidik Bareskrim Polri untuk dipelajari terkait persyaratan formil dan materiil, guna menentukan lengkap atau tidaknya berkas perkara dimaksud,” ujar Ketut.

Adapun, penyidikan ini disangkakan dengan Pasal 14 Ayat (1), Ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Diberitakan sebelumnya, Rocky Gerung telah dilakukan pemeriksaan dihadapan penyidik Bareskrim Polri dua kali, di antaranya pada Rabu (6/9/2023). Dalam pemeriksaan tersebut Rocky dicecar 40 pertanyaan selama tujuh jam. Kemudian, pemeriksaan kedua terjadi pada Rabu (13/9/2023) Rocky dicecar 70 pertanyaan dalam waktu sekitar 8 jam.

Sebagai informasi, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan pemeriksaan itu sebagai upaya pendalaman terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong. Djuhandhani merincikan Rocky Gerung diperiksa karena tiga hal. Mulai dari, penghasutan, berita bohong dan sara. Dengan demikian, tidak ada yang terkait dengan penghinaan presiden.

“Itu yang menjadi objek bahwa itu berita bohong, tentu saja ini lah yang menjadi bahan kami untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ucapnya.

IG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  89  =  98