Hot Topic Hukum

Kasus Brigadir J, Iptu Januar Arifin Dijatuhi Sanksi Demosi 2 Tahun

Channel9.id – Jakarta. Mantan Pamin Den A Ropaminal Divpropam Polri Iptu Januar Arifin yang telah menjalani sidang komisi kode etik profesi (KKEP), dijatuhi sanksi demosi dua tahun.

“Kemudian untuk sanksi administratif yaitu berupa mutasi, berupa demosi selama 2 tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah dalam keterangannya, Rabu 21 September 2022.

Selain dijatuhi sanksi demosi dua tahun, Iptu Januar wajib untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak-pihak yang dirugikan.

Baca juga: Terkait Kasus Brigadir J, Sopir Pribadi Ferdy Sambo Disanksi Demosi 1 Tahun

“Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan,” ucapnya.

Dikatakan Nurul, sidang etik terhadap Iptu Januar digelar pada Selasa, 20 September 2022 dari pukul 10.00 sampai 19.00 WIB di ruang sidang Divisi Propam Polri Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Kemudian, saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut sebanyak enam orang yaitu Kombes Agus Nur Patria, AKP Idham Fadilah, Iptu Hardista Pramana Tampubolon, Briptu Sigid Mukti Hanggono, Aiptu SA, dan Aipda RJ.

“Adapun wujud perbuatannya adalah ketidakprofesionalan di dalam melaksanakan tugas. Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 5 ayat 1 huruf C, Pasal 6 Ayat 2 huruf B, Pasal 10 ayat 1 huruf F Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara RI,” imbuhnya.

Diketahui, nama Iptu Januar Arifin sebelumnya sempat masuk dalam 24 personel yang dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram rahasia dengan nomor ST/1751/VIII/KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

9  +  1  =