Hukum

Kasus Dana Kemah, Ini Alasan Polisi Belum Menahan Fanani

Channel9.id-Jakarta. Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan mantan Bendahara PP Pemuda Muhammadiyah, Ahmad Fanani sebagai tersangka dugaan korupsi dana kemah dan apel Pemuda Islam Indonesia (PII). Meski begitu, polisi belum menahan Fanani. Polisi beralasan, Fanani belum pernah diperiksa sebagai tersangka.

“Kami belum bisa menahan, karena dia (Fanani) belum pernah diperiksa sebagai tersangka,” kata Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Bhakti Suhendrawan saat dikonfirmasi, Senin (29/7/2019).

Polisi berharap Fanani kooperatif pada pemeriksaan sebagai tersangka korupsi dana kemah yang dijadwalkan hari ini. Ini merupakan panggilan kedua setelah sebelumnya dia mangkir dari pemeriksaan polisi yang dijadwalkan pada Senin 22 Juli lalu.

“Siapa tahu nanti kooperatif (pada panggilan kedua),” ujarnya.

Alasan lain belum ditahannya Fanani adalah kasus tindak pidana korupsi berbeda dengan kasus tindak pidana umum, lanjut Bhakti. Dalam kasus korupsi, kata Bhakti, penyidik membutuhkan waktu lebih lama untuk menahan tersangka.

“Kalau kejahatan ‘kerah putih’ agak unik, sampai sekarang saja kan Fanani enggak merasa sudah buat kejahatan. Di pidana umum jelas, maling kelihatan maling, membunuh kelihatan membunuh,” jelansya.

Sementara itu, pengacara Fanani, Gufron, mengaku sudah mendapatkan informasi tentang surat panggilan terhadap kliennya. Tapi, dia tidak bisa memastikan kliennya akan hadir atau tidak. “Belum bisa dipastikan bakal hadir atau tidak,” ujarnya.

Sebelumnya , polisi telah menetapkan Ahmad Fanani sebagai tersangka kasus penyelewengan dana Kemah Pemuda Islam Indonesia 2017. Penetapan status tersangka itu berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP yang menyebut status Ahmad Fanani sebagai tersangka.

Dalam SPDP itu disebutkan bahwa kerugian negara ditaksir mencapai lebih Rp1,7 miliar. Kegiatan kemah dan apel Pemuda Islam Indonesia digelar memakai dana APBN dari pos anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga di Pelataran Candi Prambanan, Jawa Tengah, 16-17 Desember 2017.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4  +  1  =