Channel9.id-Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di dua lokasi di Kudus, Jawa Tengah, terkait kasus dugaan suap Bupati Kudus nonaktif Muhammad Tamzil.
“Sejak Minggu (28/7) pagi, tim KPK langsung lakukan penggeledahan di dua lokasi utama di Kabupaten Kudus, yaitu Kantor bupati kudus serta Kantor kepala Dinas PUPR dan Budpar,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (29/7/2019).
Sejumlah dokumen disita dari penggeledahan tersebut. Febri menyebut dokumen tersebut terkait proses mutasi jabatan yang ada di Kudus.
“Dari lokasi tersebut disita sejumlah dokumen terkait dengan mutasi-mutasi jabatan di Kabupaten Kudus,” ujarnya. Namun Febri belum menjelaskan lebih lanjut, dokumen apa saja yang disita oleh KPK.
Sehari sebelumnya, KPK menggeledah kantor Pemkab Kudus selama lebih kurang 7 jam, sejak Minggu pagi sampai sore hari.
Wakil Bupati Kudus, Muhamad Hartopo terlihat mendampingi di lokasi. Di sela-sela penggeledahan, Hartopo bersedia memberikan keterangan kepada para wartawan di lokasi.
“Hari ini ada ruang yang diperiksa. Di semua ruang pendapa. Terutama yang kemarin lelang jabatan di eselon 2. Di Disdukcapil, Dinas Pariwisata, Kepegawaian, PUPR,” kata Hartopo di Kantor Pemkab Kudus, Minggu (28/7).
Disinggung ada berapa dokumen atau apa saja yang dibawa KPK, Hartopo tidak bisa menyebutkan secara detail barang tersebut.
“Ada beberapa yang sempat diambil. Ada, ada.Tetap ada. Mulai dari flasdisk, sampai dokumen-dokumen atau arsip. Yang saya sendiri kurang banyak memperhatikan,” kata dia
Sebelumnya, Bupati Kudus M Tamzil diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) Jumat (26/7). Selain Tamzil, turut diamankan pula delapan orang lainnya, yang terdiri dari staf dan ajudan Bupati Kudus, serta calon kepala dinas setempat.
KPK menetapkan menetapkan Muhammad Tamzil dan dua orang lain sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait jual-beli jabatan di lingkungan Kabupaten Kudus.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan Tamzil disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ini bukan pertama kali Tamzil terjerat kasus korupsi. Pada tahun 2004, ia pernah terjerat kasus korupsi pengadaan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus. Saat itu, Tamzil menjabat Bupati Kudus periode 2003-2008.
Untuk itu, KPK mempertimbangkan tuntutan hukuman maksimal terhadap Bupati Kudus Muhammad Tamzil yang kembali terjerat suap jual beli jabatan.
“Ini sebenarnya sudah dibicarakan pada saat ekspos (kasus) karena kalau sudah berulang kali (korupsi) bisa nanti tuntutannya sampai dengan hukuman mati,” ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Kuningan, Sabtu (27/7).