Channel9.id – Jakarta. Polda Metro Jaya telah menetapkan lima tersangka terkait kasus mafia tanah yang dialami Ibunda eks Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal.
“Total semuanya ada lima tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Selasa 16 Februari 2021.
Penangkapan lima tersangka ini berdasarkan Laporan Polisi (LP) pertama kali yang dilaporkan Dino pada April 2020.
Adapun terdapat tiga LP yang diterima pihak Polda Metro Jaya terkait kasus mafia tanah tersebut.
Laporan pertama dilakukan pada April 2020 lalu, kedua dilakukan pada November 2020 yang menyangkut rumah Ibu Dino Patti Djalal di Kemang.
Terakhir pada 22 Januari 2021 lalu yang masih dalam penyelidikan oleh Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya.
“Untuk LP pertama saya sudah jelaskan sudah terang benderang. Pelakunya telah kita amankan semua. Mudah-mudahan (LP) yang keduanya sama,” kata Yusri.
Namun, Yusri belum mengungkapkan identitas kelima tersangka yang sudah berhasil ditangkap tersebut. Sebab, penyidik masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut
“Baru tadi pagi kami tangkap juga, nanti akan kami sampaikan sementara sedang pemeriksaan oleh penyidik. Saya akan jelaskan nanti, Mudah-mudahan beberapa hari ini saya akan jelaskan, saya akan rilis untuk kasus (LP) yang pertama,” pungkasnya.
HY