Hot Topic Hukum

Kasus Gagal Ginjal Akut, Bareskrim Periksa 2 Pejabat BPOM

Channel9.id – Jakarta. Dittipidter Bareskrim Polri telah memeriksa dua pejabat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait kasus gagal ginjal akut. Dua pejabat itu di bidang pengawasan dan bidang mutu.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengatakan pemeriksaan itu dilakukan pada Jumat 11 November 2022. Keduanya diperiksa sebagai saksi.

“Sebenarnya kemarin baru dimintai keterangan dua orang. Kemarin hari Jumat,” kata Pipit saat dihubungi, Sabtu 12 November 2022.

Baca juga: Kasus Gagal Ginjal, Tim Bareskrim Polri Periksa 28 Saksi Terkait PT Afi Farma

Pipit menyebut keduanya diperiksa terkait pengawasan yang dilakukan BPOM. Adapun penyebabnya adalah kandungan etilen glikol (EG) berlebihan pada obat sirup.

“Seputar kasus ini, masalah pengawasan, apa yang ini-itu saja kan kalian yang sudah mengungkap masalah pengawasan. Sementara itu dulu, ya,” ujarnya.

Pipit mengatakan pihaknya sebenarnya mengagendakan pemeriksaan terhadap empat saksi. Ada kemungkinan dua lainnya akan diperiksa pekan depan.

“Ya yang kita mintai empat orang baru datang dua. Mungkin minggu depan,” katanya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah selesai melakukan gelar perkara kasus gagal ginjal akut pada perusahaan PT Afi Farma. Hasilnya, kasus ini dinyatakan telah naik ke tahap penyidikan.

“Hasil gelar perkara penyidik Bareskrim dan BPOM sepakat meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan terhadap PT Afi Farma,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto kepada wartawan, Selasa.

Pipit mengatakan PT Afi Farma diduga telah memproduksi obat sirup yang mengandung etilen glikol (EG) berlebihan. Sementara itu, PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries juga masih diselidiki.

“Sediaan farmasi jenis obat sirup merek Paracetamol (obat generik) yang mengandung EG melebihi ambang batas, yaitu 236,39 mg (yang harusnya 0,1 mg), setelah diuji lab oleh BPOM,” katanya.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

37  +    =  44