Channel9.id – Jakarta. Pemmbunuh mahasiswa UI AAB (23), sempat pura-pura pamit pulang sdbelum melakukan aksi pembunuhan. Saat pamit pulang itu pelaku AAB menusuk korban MNZ (19), dengan pisau lipat yang telah dia siapkan.
Pelaku AAB merupakan mahasiswa UI, begitupun korban MNZ juga mahasiswa kampus yang sama. Pelaku adalah kakak tingkat korban di kampus UI.
“Pada saat pelaku mau pulang, pelaku langsung mengeluarkan pisau dari dalam kantong celananya. Selanjutnya ditusukkan ke bagian badan korban,” kata Wakasat Reskrim Polres Depok AKP Nirwan Pohan saat konferensi pers di kantornya, Sabtu (5/8/2023).
Nirwan menuturkan pelaku dari awal memang menjemput korban di kampus UI. AAB, lalu mengantar MNZ pulang ke tempat indekos. Di kamar kos korban itu, keduanya sempat berbincang-bincang.
“Pelaku menjemput korban di kampusnya (UI), lalu dianter pulang ke tempat kos korban. Pada saat korban masuk ke kamar kos, pelaku mengambil pisau di bawah jok sepeda motor dan dimasukkan ke dalam kantong celana samping kanan,” beber Nirwan.
“Kemudian pelaku masuk ke dalam kamar kos korban. Setelah berada di dalam kamar kos, pelaku dengan korban ngobrol-ngobrol,” kata Nirwan menamnahkan
Sebelumnya, polisi membeberkan kronologi kasus pembunuhan mahasiswa UI, MNZ, oleh kakak tingkatnya yang berinisial AAB (23). Dalam aksinya AAB menikam korban berkali-kali dengan menggunakan pisau lipat yang sudah disiapkannya.
Dari keterangan polisi, korban sempat melawan dengan cara menggigit tangan pelaku. Namun AAB menikam leher dan dada korban berulang kali hingga akhirnya terjatuh.
“Korban mencoba melawan, namun pelaku menusuk kembali di bagian dada dan leher berulang-ulang, dan korban menggigit tangan korban, lalu oleh pelaku tangannya didorong atau masukkan ke dalam mulutnya sehingga korban terjatuh, tergeletak,” kata AKP Nirwan.
Pembunuhan mahasiswa UI ini terjadi di kamar kos korban di Jalan Palakali Raya, Kukusan, Beji, Depok, sekitar pukul 18.30 WIB, Rabu (2/8). AAB diduga membunuh untuk mencuri MacBook hingga iPhone korban.
AAB kini dijerat Pasal 340 dan/atau Pasal 338 dan/atau Pasal 365 KUHP. AAB terancam hukuman mati.