Nasional

Kasus Guru Pelapor Pungli Diintimidasi, FSGI Dorong Gubernur Jabar Bentuk Tim Investigasi

Channel9.id – Jakarta. Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyampaikan keprihatinan atas kasus dugaan pungli saat kegiatan Pelatihan Dasar (Latsar) calon PNS namun guru pelapor justru mengalami ancaman dan intimidasi. Karena tidak kuat menghadapi tekanan birokrasi yang berimbas pada lingkungan dia bekerja, guru pelapor pun memutuskan untuk mengundurkan diri.

Menurut FSGI, hal ini sangat disayangkan karena untuk lulus menjadi PNS guru bukan hal yang mudah, penuh perjuangan yang tidak ringan. FSGI mengapresiasi Bupati Pengandaran yang menaruh perhatian pada kasus ini dan mendukung guru pelapor.

“Meskipun kasus sepertinya sudah selesai setelah guru pelapor bertemu dengan Bupati Pangandaran, namun FSGI mendorong ada penanganan kasus melalui pembentukan Tim Investigasi, agar penyelesaian kasus sesuai Peraturan Perundangan Bukan Politis. Apalagi banyak aspek dalam kasus ini yang harus ditindak tegas agar ada efek jera dan tidak terulang kelak di kemudian hari”, kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) FSGI Heru Purnomo.

Heru menambahkan, persoalan dugaan pungli ini seharusnya tidak perlu sampai menimbulkan ancaman bagi pelapor. Kalaupun ASN pelapor itu keliru sekalipun, kata Heru, seharusnya penyelesaiannya sesuai dengan peraturan perundangan ASN, di antaranya Peraturan Pemerintah (PP) 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan juga Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen

“Mengingat pelapor adalah ASN guru, di mana UU Guru dan Dosen memberikan hak guru pelapor untuk diberi kesempatan membela diri, bukan disidang dengan pendekatan intimidasi,” ujar Heru.

Ia menegaskan, kalau benar ada arogansi dan ancaman dari pihak birokrasi terhadap guru pelapor, seharusnya pihak Bupati memerintahkan pembentukan tim investigasi kebenaran pelaporan pungli tersebut. Jika terbukti ada pungli, maka hal substansinya adalah wajib ditangani dan semua oknum yang terlibat wajib diberikan sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku, termasuk memeriksa oknum birokrasi yang diduga melakukan ancaman pada ASN pelapor.

“Tim investasi merupakan tim gabungan dari sejumlah OPD terkait, seperti Inspektorat Daerah, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Dinas Pendidikan,” tuturnya.

Sebagai informasi, kasus ini bermula ketika Husein Ali Rafsanjani, guru di Pangandaran melaporkan dugaan pungli saat ia mengikuti Latsar CPNS pada Oktober 2021 lalu.

Setelah lolos seleksi CPNS 2019, kata Husein, ia diminta mengikuti Latsar di Pangandaran selama dua pekan. Namun ia heran karena dimintai uang Rp 270 ribu untuk mengikuti kegiatan yang seharusnya ditanggung negara tersebut.

Husein lalu melaporkan hal itu ke situs lapor.go.id dan laporannya ditindaklanjuti dengan sidang pada November 2021. Namun dalam sidang, ia malah diintimidasi oleh sejumlah orang yang datang.

“Saya lagi menerangkan ada celetukan jangan sok jago, ikuti saja jangan banyak tanya, katanya kalau melapor gitu dianggap menjelekkan nama instansi. Padahal niat saya hanya nanya saja, tinggal jawab aja padahal,” ucap Husein.

Akibatnya ia lalu memutuskan berhenti mengajar dari SMPN 2 Pangandaran. Ia juga sudah mengirimkan surat pengunduran diri sebagai ASN, namun sudah setahun berlalu tak ada tindak lanjut dari pihak terkait.

Baca juga: Demi Wibawa Pemerintah, FSGI Ajukan 3 Rekomendasi Terkait Guru PPPK

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

7  +  1  =