Nasional

Demi Wibawa Pemerintah, FSGI Ajukan 3 Rekomendasi Terkait Guru PPPK

Channel9.id – Jakarta. Sekretaris Jenderal FSGI Heru Purnomo menilai pembatalan penempatan pelamar P1 (Prioritas 1), termasuk calon guru ASN dan P3K yang sebelumnya sudah dinyatakan lulus oleh pemerintah, merupakan bentuk tidak menghargai perjuangan calon pegawai ASN yang ingin naik derajat status kepegawaian.

Selain itu, Heru melanjutkan, pembatalan yang dilakukan pada awal Maret 2023 lalu itu juga mengaburkan persoalan yang sudah terang, mengancam kepastian hukum, dan bertentangan dengan keadilan masyarakat.

“Dan berpotensi mengganggu keseimbangan dan kestabilan pemerintahan”, kata Heru dalam keterangan tertulis, Senin (20/3/2023).

Adapun dalam list yang beredar, jumlah yang dibatalkan sekitar tiga ribuan pelamar, yang jika dipersentase, hanya sekitar 1 persen dari total pelamar P1 yang diterima.

Meskipun jumlah pelamar P1 yang dibatalkan hanya sekitar satu persenan, namun hal tersebut tentu sangat mengagetkan publik dan pastinya mengecewakan pelamar yang dibatalkan tersebut.

Rekomendasi FSGI

Atas kasus pembatalan pelamar P1 ASN PPPK, maka Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) dalam siaran persnya, mengajukan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah.

Pertama, FSGI mendorong Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk bekerjasama dalam menuntaskan tugas besar mempersiapkan dan menyalurkan SDM yang sudah layak memenuhi kebutuhan pemerintahan di bidang pendidikan.

Hal ini dilakukan dengan menempatkan pelamar P1 yang sudah dinyatakan lulus untuk diangkat sebagai guru ASN PPPK di sekolah yang membutuhkan, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara APBN/APBD.

Kedua, Pemerintah harus melakukan verifikasi untuk melihat sisi kurangnya dari pelamar P1 yang berujung pembatalan penempatan.

Menurut FSGI, kekurangan dari pelamar itu pasti ditemukan. Tetapi, yang perlu dianalisis dan dipertimbangkan lagi yaitu mengenai besar kekurangannya dan dapat ditolerir atau tidak.

Ketiga, meskipun terdapat kekurangan dari pelamar P1 yang sudah dinyatakan lulus oleh pemerintah saat ini maupun yang akan datang, FSGI menyampaikan beberapa pertimbangan untuk melihat kelebihan pelamar P1, sehingga dipandang patut dan layak memperoleh kebaikan penempatan dari pemerintah. Pertimbangan itu berikut:

1. Pelamar P1 terbukti memenuhi kriteria kompetensi dan ketentuan lainnya dalam rekrutmen ASN guru PPPK, sehingga Pemerintah melalui Panselnas memberi keputusan lulus dan siap menunggu pengaturan penempatan pegawai oleh pemerintah;

2. Pelamar P1 masih aktif bekerja di sekolah, mewakili kepentingan pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang pendidikan, memfasilitasi kebutuhan pencerdasan anak didik dengan membuat dan melaksanakan program pengembangan diri dan penyaluran minat, bakat, dan kemampuan. Hal tersebut sesuai amanat UU Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 12 ayat (1) huruf a

3. Jasa dan pengabdian pelamar P1 terhadap bangsa dan negara, dalam wujud mencerdaskan anak didik bangsa Indonesia adalah nyata. Hal ini dibuktikan dengan masih aktifnya yang bersangkutan sebagai guru di sekolah negeri dan swasta, terdata dalam sistem Data Pokok Pendidik (Dapodik) Kemendikbudristek, dan sudah ditetapkan sebagai penerima penghasilan dari negara dalam bentuk gaji atau tunjangan dana (tunjangan profesi dan fungsional) dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah, sesuai amanat PP Nomor 48 Tahun 2005

Menurut FSGI, rekomendasi ini diajukan demi menjaga kewibawaan pemerintah di mata masyarakat dan menjunjung tinggi asas kepastian hukum yang mengamanatkan kewajiban bagi pemerintah untuk konsisten dan tidak mengambil keputusan atau kebijakan yang berubah-ubah. Sebab, hal ini akan membingungkan dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan.

Baca juga: Sengkarut Rekrutmen Guru P3K, Pembatalan 3.043 Guru, Panselnas Tak Profesional

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

30  +    =  32