Hot Topic Hukum

Kasus Jual Beli Organ Manusia, Polri Tunggu Balasan Surat Interpol Brazil

Channel9.id – Jakarta. Polri menyatakan saat ini belum menerima surat balasan dari interpol Brazil dan Singapura terkait dugaan temuan paket organ manusia yang diduga dipesan oleh desainer asal Indonesia.

Hal itu diungkapkan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko. “Dilaporkan balasan surat dari Interpol Brasil dan Interpol Singapura belum kita dapatkan,” ujar Kombes Gatot Repli Handoko, Senin 28 Februari 2022.

Gatot menyebut, polisi juga telah berkoordinasi dengan berbagai pihak memantau perkembangan kasus tersebut. Salah satunya Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Brazil.

Baca juga: Desainer Indonesia Pesan Paket Organ Manusia di Brasil, Polri Koordinasi Dengan Interpol

“NCB Jakarta juga sudah berkoordinasi dengan KBRI di Brasil. Untuk langkah selanjutnya pihak KBRI tetap memonitor perkembangan kasus tersebut dari Kepolisian Federal Brasil dan menginfokan hasilnya kepada Interpol Indonesia,” tuturnya.

Sebelumnya, Polri telah melayangkan surat kepada Interpol Brazil dan Singapura terkait dengan temuan paket organ manusia yang diduga pesanan seorang desainer asal Indonesia.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan, surat tersebut dilayangkan pada Kamis.

“Telah melayangkan surat kepada Interpol Brasil dan juga ditembuskan ke Interpol Singapura,” kata Ahmad di Mabes Polri.

Sebelumnya, pihak kepolisian Brazil melaporkan, perancang busana asal Indonesia telah memesan organ tubuh manusia.

Kabarnya, organ tubuh yang dipesan terdiri dari tangan manusia, dan tiga bungkus plasenta manusia.

Sebuah pernyataan polisi dalam bahasa Portugis mengklaim bahwa laboratorium anatomi melakukan ekstraksi cairan tubuh, bagian dari proses plastinasi, di mana cairan diganti dengan plastik seperti silikon dan epoksi untuk mengawetkan bagian tubuh.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

7  +  1  =