Channel9.id – Jakarta. Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan kualitas 109 ton emas yang memakai cap palsu PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) alias Antam memiliki kualitas yang berbeda dengan yang asli.
Sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi komoditas emas ini Kejagung mencatatkan sebanyak 109 kg emas dengan merek Antam palsu telah dicetak selama periode 2010-2021.
“Ya pasti beda, ini emas ilegal, yang satunya kan emas legal,” kata Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana kepada wartawan dikutip Minggu (2/6/2024).
Kemudian, dia menyampaikan sejauh ini pihaknya masih belum menjerat pihak swasta. Bahkan, Kejagung juga masih belum menentukan pihak-pihak mana saja yang diuntungkan dalam kasus emas ilegal ini. Pasalnya, Ketut menyatakan bahwa kasus emas 109 ton ini memang temuan baru yang baru diungkap ke publik. Meskipun demikian, Kejagung memastikan pihaknya akan melakukan pendalaman untuk membuat terang kasus ini.
“Kemungkinan juga akan berkembang kasus ini. Kami juga belum tau siapa yang diuntungkan, apakah dia perorangan atau korporasi atau penjual emas,” tambahnya.
Sebelumnya, PT Aneka Tambang Tbk buka suara terkait kasus 109 ton emas Antam yang disebut palsu. Sekretaris Perusahaan Antam Syarif Faisal Alkadrie menyatakan, tidak benar jika ada emas Antam palsu yang beredar di masyarakat, sebab seluruh produk emas logam mulia Antam dilengkapi sertifikat resmi. Emas produksi Antam juga diolah di satu-satunya pabrik pengolahan dan pemurnian emas di Indonesia yang telah tersertifikasi London Bullion Market Association (LBMA).
“Oleh karenanya, dapat dipastikan seluruh produk emas merek Logam Mulia (LM) Antam yang beredar di masyarakat adalah asli dan terjamin kadar kemurniannya,” ujar Faisal dalam keterangannya, Jumat (31/5/2024).
Terkait kasus 109 ton emas yang sedang diusut Kejagung, dia menjelaskan, para oknum eks karyawan Antam secara tidak resmi menggunakan merek LM Antam.
“109 ton produk emas logam mulia yang diperkarakan oleh Kejaksaan dianggap berkaitan dengan penggunaan merek LM Antam secara tidak resmi, sementara produknya sendiri merupakan produk asli yang diproduksi di pabrik Antam,” katanya.
Sebagai informasi, Kejagung sudah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Keenam tersangka ini seluruhnya merupakan General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Lokamulia (UBPPLM) PT Antam periode 2010 hingga 2021. Perinciannya, keenam tersangka ini adalah TK GM periode 2010-2011; HN 2011-2013; DM 2013-2017; AHA 2017-2019; MA 2019-2021; dan ID 2021-2022.
Mereka diduga bersekongkol dengan menyalahgunakan jasa manufaktur yang diselenggarakan oleh UBPP LM dengan modus melekatkan merek Antam pada emas swasta.
IG