Channel9.id – Jakarta. Saksi untuk terdakwa kasus dugaan korupsi menara pemancar sinyal atau BTS 4G Resi Yuki Bramani mengakui mengantar bingkisan kepada Dito Ariotedjo atas perintah terdakwa kasus dugaan korupsi menara pemancar sinyal atau BTS 4G Irwan Hermawan. Hal itu disampaikannya pada agenda pemeriksaan saksi dari JPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/10/2023).
Resi yang merupakan Karyawan PT Mora Telematika Indonesia, menjadi saksi dalam persidangan dengan terdakwa Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dan Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.
Adapun sidang tersebut terkait dengan kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.
Dihadapan majelis hakim, Resi yang merupakan anak buah Galumbang mengaku pernah diminta tolong untuk menyerahkan bingkisan kepada dua orang, yaitu ada Windu dan Dito Ariotedjo. Resi mengaku bahwa pertama dia diminta menyerahkan bingkisan ke seseorang bernama Windu sekitar bulan Agustus atau September 2022 lalu atas permintaan Irwan Hermawan.
“Pak Irwan selaku teman dari atasan saya, Pak Galumbang, minta tolong karena dia ada urusan di Eropa, untuk memberikan sejumlah apa namanya bingkisan itu,” kata Resi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (9/10/2023).
“Bingkisan untuk siapa?,” tanya jaksa.
“Itu saya lupa pastinya siapa, tapi menurut informasi, untuk Windu,” kata Resi.
Jaksa pun kembali bertanya apakah ada penyerahan bingkisan lainnya. Kepada jaksa, Resi mengaku diminta untuk mengantarkan bingkisan lainnya ke Jalan Denpasar sebanyak dua kali.
“Untuk penyerahan lainnya ada ke siapa lagi?” tanya jaksa.
“Setelah itu Pak Irwan, ke Jalan Denpasar, Pak,” kata Resi.
“Dua kali?” tanya jaksa.
“Iya,” lanjut Resi.
Sementara itu, Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika meminta Resi menjelaskan detail alamat rumah tersebut.
“Saudara Resi bisa lebih jelas lagi, itu Jalan Denpasar di mananya?” tanya hakim.
“Di mananya saya lupa,” kata Resi.
“Itu kan rumah pejabat negara?” tanya hakim. “Mungkin, Pak,” kata Resi. “Alamatnya jelas nggak? Iya? Bisa dijelaskan, tahu itu alamat siapa?” tanya hakim.
Resi mengatakan bingkisan itu diserahkan ke rumah seseorang bernama Dito Ariotedjo di Jalan Denpasar Nomor 34.
“Jalan Denpasar, Nomor 34,” kata Resi.
“Rumah siapa itu?” tanya hakim.
“Rumah Saudara Dito,” kata Resi
“Dito siapa?” tanya hakim.
“Dito Ariotedjo,” kata Resi.
Resi menjelaskan bahwa ada bingkisan berukuran kecil dan juga sedang yang diserahkan kepada Dito Ariotedjo.
Menurutnya, bingkisan pertama diterima langsung oleh Dito Ariotedjo.
“Saya masuk ke dalam. Saya panggil saat itu kondisi sedang ramai saat itu. Ada saudara Dito dan saya ngobrol, itu kurang dari 5 menit karena kondisi sedang ramai. Jadi, saya nggak masuk, saya taruh di meja, saya langsung pulang, saya bilang ke beliau (Dito),” kata Resi.
Sementara bingkisan kedua, kata dia, tidak diterima langsung oleh Dito karena sudah ada di dalam bagasi mobil.
“Yang kedua, sudah ada di mobil, saya nggak tahu gimana teknisnya. Datang ke mobil, dipersilakan untuk masuk ke dalam, di bagasi lalu untuk masuk ke dalam. Lalu, Pak Andri bawa turun ke dalam. Lalu disambut para stafnya,” katanya.
“Ada saudara Dito, tapi beliau sedang buru-buru kayaknya mau pergi jadi saya bawa masuk aja,” ujarnya.
Diketahui, dugaan korupsi BTS 4G ini berawal dari rencana Bakti Kominfo membangun 4.200 menara BTS untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Namun, di tengah jalan proyek ini terindikasi bermasalah.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 12 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022 yang merugikan negara hingga Rp8,03 miliar.
Mereka adalah mantan Menkominfo Johnny G Plate (JGP), Galumbang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI), Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020.
Kemudian ada Mukti Ali (MA) dari PT Huawei Technology Investment, Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy, serta Windi Purnama (WP) selaku orang kepercayaan Irwan dan Direktur PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki (YUS).
Saat ini, berkas perkara kedelapan tersangka itu telah dilimpahkan ke pengadilan dan masih memproses peradilan para tersangka tersebut.
Sementara itu, tiga tersangka lain dalam kasus tersebut yaitu ada Jemy Sutjiawan (JS) selaku Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Feriandi Mirza (FM) selaku Kepala Backhaul Bakti dan Elvano Hatorangan (EH) selaku Pejabat PPK. Satu tersangka baru yaitu ada Walbertus Natalius Wisang (WNW) selaku Tenaga Ahli Kominfo yang diduga telah melakukan obstruction of justice dalam kasus tersebut.
Baca juga: Kejagung Bakal Hadirkan Dito Ariotedjo di Persidangan BTS Kominfo
IG