Channel9.id – Jakarta. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Ali Mukartono menyatakan, penyidik telah menyita sejumlah aset korupsi di tubuh PT Asuransi Jiwasraya. Sejumlah aset itu bernilai Rp 18,4 triliun.
Aset-aset itu disita dari tersangka dan pihak yang terkait perusahaan asuransi tersebut.
“Penyidik berhasil menyita aset berupa tanah, mobil, uang, saham, dan sebagainya. Kalau ditaksir senilai Rp 18,4 triliun,” kata Ali di Kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (7/7).
Ali menyatakan, kerugian negara dalam kasus korupsi Jiwasraya seperti diungkap Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) sejatinya hanya Rp 16,8 triliun. Sementara itu, hasil sitaan yang ditindak oleh Kejaksaan Agung RI lebih dari taksiran dari BPK.
Menurut Ali, hal tersebut sengaja dilakukan oleh penyidik untuk mengantisipasi fluktuasi saham dan aset yang bergerak. Tujuannya untuk meminimalisir kerugian negara dalam kasus tersebut.
“Kelihatannya ini berlebih dari kerugian negara. Memang sengaja penyidik melakukan itu karena ada saham yang sifatnya fluktuatif. Masih berlaku di pasar,” jelasnya.
Dia menyatakan, penindakan penyitaan itu tidak lain untuk mengedepankan hak terkait pengembalian dana para nasabah Jiwasraya.
“Niat baik penyidik ini ujung-ujungnya harus memenuhi hak-hak dari nasabah. Sehari kemarin saja ada kerugian sekitar Rp 700 miliar sehingga barang bukti ini harganya fluktuasi. Dalam kerangka itu, meskipun ini tipikor tidak terkait nasabah. Kita berhadapan institusi negara sebagai korban, dalam hal ini adalah BUMN atau Jiwasraya,” pungkasnya.
(HY)