Channel9.id-Jakarta. Kementerian Luar Negeri Singapura (Minister of Foreign Affairs Singapore) menyatakan buronan tersangksa kasus korupsi kondensat, Honggo Wendratno, tidak berada di Singapura. Demikian pernyataan secara resmi Kementerian Luar Negeri Singapura di laman Facebook Singapore Embassy in Jakarta.
“Menurut catatan imigrasi kami, Honggo Wendratno tidak di singapura. Ini telah disampaikan kepada Pemerintah Indonesia pada beberapa kesempatan sejak 2017,” demikian pernyataan Kementerian Luar Negeri Singapura di laman Facebook Singapore Embassy in Jakarta, Rabu 26 Februari 2020. “Tidak ada catatan Honggo memegang residensi tetap singapura.”
Singapura menyatakan akan memberikan bantuan yang diperlukan kepada Indonesia. Hanya saja, bantuan itu akan diberikan jika Singapura telah menerima permintaan melalui informasi konkret secara resmi yang sesuai dengan jalan hukum dan kewajiban internasional.
Honggo Wendratno ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kasus penjualan kondensat yang melibatkan pejabat SKK Migas, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI). Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menaksir kerugian negara dalam kasus penjualan kondensat mencapai US$ 2,716 miliar