Hot Topic Hukum

Kasus Laskar FPI Dilaporkan ke CAT, KontraS: Follow Up-nya Sulit

Channel9.id-Jakarta. Peneliti Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Rivanlee Anandar mengatakan kasus pelaporan tim advokasi enam anggota Laskar FPI dalam kasus penembakan anggota FPI, kemungkinan laporannya hanya akan didokumentasikan oleh Komite Anti Penyiksaan (Committee Against Torture/CAT) sebagai sebuah peristiwa.

“Kalau lapor, lalu diterima, bisa-bisa saja. Tapi follow up-nya sulit,” kata Rivanlee, Sabtu (23/01) dilansir Tempo.

Diketahui, Tim advokasi kasus kematian enam anggota Laskar FPI, mengaku telah melaporkan kejadian tersebut pada CAT yang bermarkas di Jenewa, Swiss pada 25 Desember 2020 lalu.

“CAT memang menerima individual complaints. Tapi, Indonesia belum ratifikasi Operational Protocol CAT dan 2nd Optional Protocol ICCPR,” ujar Rivanlee.

Baca juga: Komnas HAM Tepis Kabar Rumah Penyiksaan 6 Laskar FPI

KontraS diketahui kerap berhubungan dengan Komite Antipenyiksaan. Namun Rivanlee mengatakan selama ini, status Indonesia yang belum meratifikasi protokol CAT itu kerap jadi kendala bagi organisasi itu untuk menindaklanjuti laporan lewat pemantauan penuh.

“Hal itulah yang KontraS suarakan di Universal Periodic Review 2017 agar Negara segera meratifikasi dua instrumen tersebut,” kata Rivanlee.

IG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

9  +  1  =