Channel9.id – Jakarta. Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri membongkar kasus penyalahgunaan gas LPG bersubsidi di tiga lokasi berbeda dalam sepekan terakhir. Dari pengungkapan kasus ini, penyidik menyita 1.797 tabung gas LPG 3 kilogram dan 12 kilogram di Bogor, Bekasi, hingga Tegal.
“Total barang bukti yang sudah kita sita dari tiga TKP ada 1.797 tabung,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Nunung menjelaskan, pihaknya telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pengoplosan gas subsidi 3 kilogram ke gas non-subsidi 12 kilogram ini. Kasus ini awalnya terungkap melalui penyelidikan terhadap tiga laporan polisi dari wilayah di Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Tegal.
Pelaku membeli tabung LPG subsidi 3 kilogram dalam jumlah besar dari berbagai pengecer. Setelah terkumpul, mereka menggunakan regulator modifikasi dan batu es untuk memindahkan isi gas ke tabung 12 kilogram non-subsidi.
“Setiap tabung 12 kg diisi dengan gas dari empat tabung 3 kg. Tabung yang telah diisi ulang kemudian dijual ke masyarakat dengan harga LPG nonsubsidi,” jelasnya.
Nunung mengatakan, tersangka di Kabupaten Bekasi dan Bogor meraup keuntungan Rp5 miliar selama 7 bulan menjalankan bisnis haram itu. Sementara tersangka di Tegal meraup untung Rp5,1 miliar selama 1 tahun menjalankan usaha tersebut.
“Sehingga total keuntungan yang di dapatkan oleh tersangka dalam pengungkapan perkara ini adalah sebesar Rp10.184.000.000,” tuturnya.
Dari ketiga TKP tersebut, Nunung mengatakan pihaknya menyita sejumlah barang bukti. Di TKP Bogor, disita 190 tabung gas elpiji dengan rincian 3 kilogram sejumlah 138, dan tabung gas 12 kilogram sebanyak 52.
Selain itu, turut disita alat suntik 25 buah atau regulator, satu buah timbangan elektronik, serta satu unit hand phone.
Selanjutnya, penyidik menyita 402 tabung gas elpiji yang diduga dioplos di Bekasi. Rinciannya, gas 5,5 kilogram sejumlah delapan tabung, gas 3 kilogram sejumlah 280 tabung, serta gas 12 kilogram sejumlah 114 tabung.
“Tiga buah timbangan elektronik, satu unit mobil pickup, satu unit hand phone. 2.496 barcode tutup tabung dengan rincian 2.160 buah barcode tabung gas 12 kilogram warna kuning, dan 336 buah barcode tutup tabung gas 5,5 kilogram warna putih,” ucapnya.
Selanjutnya, untuk TKP di Jawa Tengah, polisi menyita 1.205 tabung gas dengan rincian tabung gas 3 kilogram sejumlah 867 tabung sementara gas 12 kilogram berwarna pink sebanyak 338 tabung.
“Satu unit mobil pickup warna hitam merk Suzuki Cherry dengan nopol G 9859 KZ, satu unit truk warna hitam merk Mitsubishi dengan nopol R 1539 PE, serta satu buah unit handphone,” tutur Nunung terkait kasus gas elpiji dioplos.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang perubahan atas ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Tersangka juga dijerat Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.
HT