Hot Topic Hukum

Kasus Mutilasi Kalibata City, Tersangka Pernah Ikut Olimpiade Kimia  

Channel9.id-Jakarta. Pelaku pembunuhan mutilasi, LAS, merupakan sosok berprestasi secara akademik. Tersangka pernah berkuliah di Fakultas Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Indonesia dan pernah mengikuti olimpiade kimia tingkat provinsi.

“Dia pernah ikut olimpiade kimia di tingkat provinsi dan mengajar di kampusnya,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, Jumat, 18 September 2020.

Yusri mengatakan, pelaku pernah bekerja di perusahaan besar yang bergerak di bidang farmasi. Namun, sejak wabah Covid-19 melanda Indonesia, LAS dipecat dan menjadi pengangguran. Sedangkan kekasih LAS, DAF berprofesi sebagai tukang ojek. “Jadi memang motif pembunuhan karena ekonomi,” kata Yusri.

Baca juga: Siang Ini Polisi Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Disertai Mutilasi

LAS dan DAF menjadi tersangka kasus pembunuhan dan mutilasi Rinaldi di Apartemen Pasar Baru Mansion, Jakarta Pusat, pada 9 September 2020. Awalnya, korban mengenal LAS dari sebuah aplikasi kencan, Tinder. Setelah melakukan komunikasi daring, keduanya sepakat bertemu di apartemen itu. Kedua tersangka sebelumnya telah menyewa apartemen selama 6 hari, dari 7 hingga 12 september 2020.

Aksi keji kedua pelaku dilakukan pada 9 September 2020, setelah Rinaldi dan LAS berkencan di di apartemen. DAF yang sudah bersembumnyi di dalam kamar keluar dan menuding Rinaldi dan melakukan pemerasan. DAF memukul kepala korban sebanyak tiga kali menggunakan batu dan menusuk menggunakan gunting sebanyak tujuh kali.

Kedua pelaku kemudian memutilasi korban menjadi 11 bagian dan disimpan dalam kantong kresek. Potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam koper dan ransel untuk dipindahkan ke Apartemen Kalibata City. Uang korban dalam rekening kemudian dikuras oleh kedua tersangka.

Polisi menangkap pelaku di di Perumahan Permata Cimanggis, Depok, Rabu, 16 September 2020. Keduanya dijerat Pasal 340 dan Pasal 338 dan 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Keduanya terancam dihukum maksimal dengan pidana mati atau penjara seumur hidup.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4  +  2  =