Channel9.id-Jakarta. Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memberhentikan dua oknum jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta yang terlibat kasus pemerasan. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan, proses pemberhentian dua oknum tersebut tengah diproses oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).
“Lagi diproses oleh Jamwas, karena ini nanti akan berjalan teknis. Sekarang di tahap penyidikan,” ujar Burhanuddin di gedung Badan Diklat Kejaksaan RI, Jakarta, Senin (9/12). ST Burhanuddin menjelaskan, pihaknya sejauh ini telah mengantongi barang bukti hasil pemerasan berupa bukti transfer dan uang sebesar Rp 50 juta.
Sebelumnya, tim gabungan dari Jaksa Agung Muda Pengawasan (tim Saber Pungli) dan tim Jaksa Agung Muda Intelijen menangkap dua oknum jaksa dan seorang pihak swasta terkait dugaan pemerasan.
Dua oknum jaksa tersebut yaitu Kasi Penyidikan pada Aspidsus Kejati DKI berinisial YRM serta Kasubsi Tipikor dan TPPU pada Aspidsus Kejati DKI berinisial FYP. Kemudian, pihak swasta yang diamankan berinisial CH. Namun, tidak diungkapkan lokasi penangkapan kedua oknum jaksa tersebut. Saat ini, ketiga orang tersebut diperiksa intensif.
Kasus pemerasan itu diduga menyangkut kasus penyimpangan dalam pengelolaan keuangan PT Dok dan Perkapalan Koja Bahari (Persero) tahun 2012-2017. Kasus tersebut sedang ditangani oleh Pidsus Kejati DKI Jakarta.