Channel9.id – Jakarta. Majelis hakim pengadilan negeri jember belum juga memutuskan pidana terhadap terdakwa Muhammad Fahim Mawardi. Pada Desember 2022, Fahmi didakwa melakukan pencabutan anak dan kekerasan seksual pada tiga orang santri
Kuasa hukum Fahim Mawardi, Nurul Jaman Habaib menyebut bahwa majelis hakim belum juga menentukan keputusan perkara. “Majelis hakim belum siap terhadap putusannya,” ucapnya pada kamis (10/08/2023). Majelis hakim dalam perkara ini Alfonsus Nahak, Totok Yuniarto, dan Ifan Budi Hartanto.
Ia menyampaikan hasil keputusan tersebut akan menentukan Langkah hukum terdakwa. “Jika tidak berpihak, kami akan tetap melakukan upaya hukum lanjutan. Bisa upaya hukum banding,” ucapnya.
Sedangkan Jaksa penuntut umum, Adik Sri Sumarsih menyebut bahwa pihaknya menghormati keputusan hakim. Adik berharap majelis hakim menjatuhkan 10 tahun penjara. Ia menyebut bahwa majelis hakim akan bacakan keputusan pada 16 Agustus 2023.
“Kami menghormati hakim, karena kewenangan hakim untuk memutuskan perkara. Tadikan sudah disampaikan sama majelis hakim, kalau untuk putusan hari ini belum selesai dibacakan,” pungkasnya.
Sebelumnya Fahim telah didakwa pencabulan dan kekerasan seksual pada Desember 2022. Korban merupakan santri pesantrennya. Fahim Mawardi disidang perdana pada Mei (4/5/2023) di pengadilan negeri (PN) jember.
Dalam sidang tersebut, Tim Jaksa penuntut umum (JPU) dari kejaksaan Jember adalah I Gede Wiraguna Wiradarma, Adek Sri Sumarsih, Apriyani Candra, Faisal Adyaksa dan Anak Agung Gede Hendrawan.
BHR