Channel9.id-Jakarta. Pengacara Tommy Winata, Desrizal Chaniago bakal menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) besok, Selasa (8/10) pagi, dalam kasus pemukulan Hakim.
Desrizal telah menunjuk eks Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva menjadi Ketua Tim penasihat hukumnya. Pada sidang perdana yaitu agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hamdan menjelaskan alasan dirinya ditunjuk untuk membela tersangka Desrizal Chaniago yaitu hanya karena memiliki kedekatan yang cukup lama pada saat berada di dunia advokat.
Menurutnya, kasus tersebut juga dianggap menarik, karena baru pertama kali selama sejarah peradilan ada kuasa hukum yang berani memukul Majelis Hakim saat membacakan putusan.
“Pak Desrizal dan saya ini teman cukup lama waktu di advokat. Selain itu, kasus ini bagi saya menarik, kenapa bisa terjadi. Saya mau mendalami itu. Hal ini harus dijadikan pelajaran betul bagi dunia peradilan,” tuturnya, Senin (7/10).
Dia menjelaskan bahwa pihaknya berencana bawa saksi ahli dan mengajukan eksepsi saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tujuannya, kata Hamdan, adalah untuk meringankan hukuman Desrizal.
“Nanti ada saksi ahli ya, tentu kita juga ada saksi ahli. Kami akan mengajukan eksepsi atas bukti-bukti dan ahli yang dihadirkan nanti,” katanya.
Hamdan mengakui setiap advokat punya cara yang berbeda dalam merespon setiap putusan Majelis Hakim saat menangani sebuah perkara di Meja Hijau.
Dia mencontohkan advokat Adnan Buyung Nasution yang sempat memukul meja beberapa tahun lalu, lantaran tidak terima dengan putusan Majelis Hakim, namun Adnan Buyung tidak sampai melakukan kekerasan fisik seperti Desrizal.
“Memang dulu Pak Adnan Buyung tidak sekeras ini ya. Dia hanya prostes saat Hakim membacakan putusannya. Jadi pengacara itu memiliki kode etik dan suasana yang berbeda-beda dalam sidang,” ujarnya.
Dia berharap publik tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah kepada Desrizal, kendati sudah memukul dua Hakim menggunakan ikat pinggang saat membacakan putusan yaitu Hakim Ketua dan Hakim Anggota.
“Kami serahkan sepenuhnya pada proses dan bukti yang dihadirkan di persidangan nanti. Semua bisa menilai apa yang paling pantas nanti,” tuturnya.
Diketahui, Desrizal menyerang hakim di PN Jakpus, Kamis (18/7) pada pukul 16.00 WIB. Penyerangan terjadi pada saat hakim membacakan putusan. Desrizal tiba-tiba berdiri dan menyerang hakim dengan menggunakan ikat pinggangnya.
Akibat penyerangan tersebut, ketua majelis hakim HS dan hakim anggota DB terluka. Desrizal pun diamankan di Polsek Kemayoran.
Akibat perbuatannya, Desrizal dijerat Pasal 351 KUHP, ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan dan atau Pasal 212 KUHP