Hukum

Kasus Penghinaan Presiden, Habib Bahar Batal Diperiksa

Channel9.id-Jakarta. Penyidik BareskrimPolri Menjadwalkan Pemeriksaan penceramah sekaligus tokoh Front Pembela Islam,Habib Muhammad Bahar bin Ali bin Smith pada hari ini, Senin (3/12/2018) diBareskrim Polri. Habib Bahar Smith akan diperiksa terkait ceramahnya yangmenghina Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). 

“Saya konfirmasi ke Bareskrim tidak jadi hari ini. Nanti ada dipanggil lagi, nanti saya cek ke Bareskrim pokoknya bukan hari ini,” ujar KabagPenum Mabes Polri, Kombes Syahar Diantono saat di konfirmasi.

KaroPenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan tersebut sejak Jumat (30/11/2018) ke alamatrumah Habib Smith. 

“Untuk alamatnya Habib Bahar banyak. Hari Jumat sudah dikirim ke alamatrumahnya. Namun beliau di pondok pesantren,” jelas Dedi. Apabila HabibBahar  tak memenuhi penggilan pada hari ini, pihaknya akan melayangkansurat pemanggilan yang kedua. 

Sebelumnya, Sekjen Jokowi Mania Laode Kamaruddin melaporkan Habib Bahar bin Smith ke Bareskrim Polri atas dugaan kejahatan terhadap penguasa umum dan ujaran kebencian. Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/1551/XI/2018/BARESKRIM tanggal 28 November 2018.

Habib Bahar dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 207 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentangKUHP, UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis,serta Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016  tentang Indivasi dan Transaksi Elektronik(ITE).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

81  +    =  90