Hukum

Kasus Penipuan Putri Arab, Polri: Evi Maindo Christina Sering Pindah-Pindah Hotel

Channel9.id-Jakarta. Kepolisian RI menyatakan Evi Maindo Christina (EMC) tersangka terkait kasus penipuan terhadap Putri Arab Saudi Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud, sering berpindah-pindah hotel dalam pelariannya.

Informasi itu diperoleh dari dari sang anak berinisial Eka Augustina Hariyani (EAH).

Hal itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta Selatan, Senin (24/2).

Ia melanjutkan, dalam kasus ini, EAH juga berstatus tersangka. Tak hanya itu, penyidik Bareskrim pula sedang memeriksa tersangka EMC.

“Sekarang EMC dibawa ke Bareskrim untuk dimintai keterangan,” ujar Argo

Diketahui, EAH sendiri sudah ditangkap lebih dulu pada 28 Januari lalu di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Akibat kasus ini, Putri Lolowah diduga mengalami kerugian sekitar Rp 512 miliar. Disusul dengan EMC yang ditangkap pada Minggu 23 Januari sekitar pukul 03.59 WIB di penginapan Desilva Bandara Guest House kawasan Kecamatan Sukarami Palembang.

(Lutfia Harizuandini)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

9  +  1  =