Channel9.id-Jakarta. Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) menggugat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta.
Sebagai informasi, gugatan itu terkait kasus obat sirup yang tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG). Gugatan tersebut dilayangkan pada 11 November 2022.
Menurut Ketua KKI Dr David Tobing, BPOM telah melakukan perbuatan yang melawan hukum penguasa dan pembohongan publik.
“Pertama, karena tidak menguji sirup obat secara menyeluruh,” ungkap David, Selasa (15/11).
“Pada tanggal 19 Oktober 2022 BPOM sempat mengumumkan 5 obat memiliki kandungan cemaran EG/DEG. Namun pada tanggal 21 Oktober 2022, malah BPOM RI merevisi 2 obat dinyatakan tidak tercemar,” sambungnya.
Kemudian yang kedua, pada tanggal 22 Oktober 2022, BPOM mengumumkan 133 obat tidak tercemar. Kemudian pada tanggal 27 Oktober 2022 menambah 65 obat.
“Sehingga 198 obat diumumkan BPOM RI tidak tercemar EG/DEG. Namun di tanggal 6 November 2022 justru malah dari 198 sirup obat, 14 sirup obat dinyatakan tercemar EG/DEG,” lanjutnya.
David menilai langkah BPOM dalam menyikapi kasus ini bisa membahayakan masyarakat. Ia juga menilai BPOM tak menjalankan kewajibannya untuk mengawasi peredaran obat sirup.
Lebih lanjut, David menyayangkan sikap BPOM yang melimpahkan kewajiban pengujian obat sirup kepada industri farmasi. Ia mengatakan bahwa hal ini melanggar asas umum pemerintahan yang baik, yakni asas profesionalitas.
“BPOM jelas melakukan Perbuatan Melawan Hukum Penguasa karena dari awal tidak inisiatif dan dalam perkembangannya malah melimpahkan kesalahan ke Kemenkes dan Kementerian Perdagangan dan Perindustrian,” tandasnya.