Hukum

Kasus Pungli Rutan, Plt Karutan KPK Dijatuhi Sanksi Berat: Minta Maaf Terbuka

Channel9.id – Jakarta. Majelis Etik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjatuhkan vonis sanksi berat kepada Plt Kepala Rumah Tahanan (Karutan) KPK Ristanta dalam kasus pungutan liar (pungli) di Rutan KPK. Sanksi berat itu berupa permintaan maaf secara terbuka langsung.

“Menjatuhkan sanksi berat kepada Terperiksa berupa permintaan maaf secara terbuka langsung,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/3/2024).

Tumpak mengatakan Ristanta telah terbukti secara meyakinkan melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021. Plt Karutan KPK periode 2020-2021 itu dinilai menyalahgunakan wewenang dan jabatan sebagai Plt Karutan KPK.

“Mengadili pertama menyatakan Terperiksa Ristanta telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan penyalahgunaan jabatan atau kewenangan yang dimiliki, termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan Komisi, baik dalam pelaksana tugas maupun kepentingan pribadi dan atau golongan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 2 huruf B Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021,” ujar Tumpak.

Dewas KPK juga merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk memeriksa Ristanta guna dijatuhi hukum disiplin kepegawaian.

“Merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan guna penjatuhan hukuman disiplin kepada Terperiksa,” katanya.

Dalam sidang ini, Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengungkapkan Ristanta menerima ‘uang tutup mata’ lebih dari Rp30 juta. Uang itu bersumber dari para tahanan KPK.

“Terperiksa pada saat menjabat sebagai Plt Karutan pernah menerima dari saksi Hengki yang saat itu menjabat sebagai Koordinator Keamanan dan Ketertiban uang bulanan yang berasal dari tahanan secara tunai dengan nilai Rp10 juta per bulan untuk tiga bulan,” ujar Albertina.

Selain menerima uang bulanan, Ristanta juga menerima transfer rekening dari Hengki. Jumlahnya masing-masing Rp5 juta pada 5 Oktober 2020, Rp2 juta pada 29 Desember 2020, Rp1 juta pada 8 Februari 2021, Rp5 juta pada 4 Januari 2022, dan Rp2 juta pada 10 Januari 2022.

Selain dari Hengki, Ristanta disebut juga menerima uang dari saksi Ramadhan Ubaidillah secara langsung sebanyak satu kali sebesar Rp6 juta dengan cara uang tersebut dimasukkan ke dalam kantong di jok mobil Ristanta.

“Dan dari saksi Hengki sebanyak 10 kali yang uangnya dimasukkan ke dalam amplop dengan nilai masing-masing sekitar Rp10 juta,” ungkap Albertina.

“Menimbang, uang yang diterima terperiksa dari saksi Hengki dan saksi Ramadhan Ubaidillah merupakan uang bulanan yang berasal dari tahanan sebagai uang tutup mata agar para tahanan dibiarkan menggunakan alat komunikasi selama berada di dalam Rutan KPK,” sambungnya.

Ristanta sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Proses hukumnya masih berjalan di tahap penyidikan.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  62  =  69