Hukum

Kasus Revenge Porn Pandeglang, Terdakwa Ancam Bunuh Korban

Channel9.id – Jakarta. Terdakwa kasus revenge porn di Pandeglang, Alwi Husen Maolana disebut pernah mengancam akan membunuh korban.

Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum korban, Rizki Arifianto. Ia mengatakan, ancaman itu dilakukan setelah pemerkosaan terjadi.

“Ancaman pembunuhan, pemerasan, kekerasan fisik itu dilakukan pasca si korban sudah diperkosa oleh si terdakwa,” kata Rizki, Sabtu (1/7/2023).

Rizki menyampaikan hal demikian berdasarkan isi chat antara si korban dan terdakwa memperlihatkan ancaman pembunuhan. Menurutnya, Alwi melakukan itu lantaran tidak ingin putus dari korban.

“Dari chatting terdakwa ini, kita bisa melihat pertama ada ancaman pembunuhan, itu sudah jelas dia mau membunuh, itu sudah jelas ancaman pembunuhan, lalu kemudian pemerasan, lalu kemudian pemerkosaannya itu jelas juga dia,” ungkapnya.

Atas hal itu, Rizki mengatakan, pihaknya berencana melaporkan terdakwa kembali kepada pihak kepolisian. Namun ia belum bisa memastikan kapan laporan itu akan dilakukan.

“Rencananya, setelah putusan, kita kuasa hukum dan pihak keluarga mau musyawarah dulu. Kalau untuk laporan, kita sepakat. Kalau waktunya, kita diskusikan dulu,” katanya.

Rizki juga meminta kepada majelis hakim pengadilan negeri Pandeglang agar memvonis terdakwa secara maksimal. Pasalnya, apa yang telah dilakukan oleh terdakwa telah membuat korban trauma.

“Kita harapannya hakim memutus sesuai dengan tuntutan dari jaksa dalam kasus ini. Jaksa sudah menuntut maksimal 6 tahun, saya berharap hakim bisa memutus itu 6 tahun juga,” harapnya.

Saat ini, terdakwa Alwi sudah dituntut 6 tahun penjara di kasus revenge porn. Ia juga dituntut dengan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan.

JPU menilai bahwa terdakwa bersalah sebagaimana Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat 1 Undang-undang ITE. Korban mengalami trauma akibat perbuatan terdakwa sehingga hal itu memberatkan terdakwa.

“Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi IAK merasa terancam, ketakutan dan merasa malu karena video yang dikirimkan melalui DM sudah tersebar ke keluarga dan teman-teman saksi. Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi IAK mengalami gejala gangguan kecemasan dan stress pasca-trauma,” kata Kasi Intel Kejari Pandeglang Wildan sebagaimana tuntutan yang dibacakan JPU Mario Nicolas di Pengadilan Negeri Pandeglang pada Selasa (27/6/2023).

Baca juga: Keluarga Korban Desak Terdakwa Revenge Porn Alwi Husein Maolana Dikeluarkan dari Kampus

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

24  +    =  27