Hukum

Kasus Suap Bupati Cirebon, KPK Periksa 6 Saksi

Channel9.id-Jakarta. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 6 saksi untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan gratifikasi dan suap jual-beli jabatan yang menjerat Bupati Cirebon, tersangka Sunjaya Purwadisastra.


“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam orang saksi yang akan diperiksa untuk tersangka sun tekait kegiatan mutasi , rotasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemkab Cirebon. Keenam saksi tersebut yakni, Aditya Mino Sepoetro, Edy Haryadi, Sri Ishana dan Visca Kemala Dewi yang saat ini berprofesi sebaga PPAT. Sementara dua saksi lain yakni Kasubag Keuangan dan Aset Sekertariat Pemkab Cirebon Irma Widiastuti dan Kabid PPHI dan Jamsostek DinasTenaga Kerja dan Trasmigrasi Pemkab Cirebon,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta.

“Untuk kasus suap akan diperiksa Irma Widiastuti, Kasubag Keuangan dan Aset Sekretariat Kabupaten Cirebon serta Rio, Kepala Bidang PPHI dan Jamsostek Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cirebon,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan.

Sedangkan untuk kasus gratifikasi antara lain, Brahma Aditya Mino Sepoetro, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT); EdyHariadi, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT); Sri Ishana, Pejabat Pembuat AktaTanah (PPAT); dan Viaca Kemala Dewi, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Sunjaya Purwadisastra ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Oktober lalu setelah KPKmelakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Dalam kegiatan tangkap tangan dalam kasus tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana, yaitu uang rupiah sebesar total Rp385.965.000 dengan rincian Rp116 juta dan Rp269.965.000 dalam pecahan seratus ribu dan lima puluh ribu rupiah. Selanjutnya, bukti transaksi perbankan berupa slip setoran dan transfer senilai Rp6.425.000.000.

Atas perbuatan tersebut pasal yang disangkakan kepada Sunjaya Purwadisastra sebagai pihak yang diduga penerima dalam penyidikan satu adalah Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal11 Undang-Undarg Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam penyidikan dua, Sunjaya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara itu, sebagai pihakyang diduga pemberi Gatot Rachmanto disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1 hurufa atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimara telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun juncto Pasal 55 ayat1) ke-1 KUHP Pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  80  =  83