Channel9.id-Jakarta. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita vila milik tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD) di Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penyidik menyita belasan kendaraan mewah yang sebelumnya telah diamankan saat penggeledahan pada Maret 2020.
“Dilakukan penyitaan sejumlah kendaraan bermotor berupa belasan motor gede, mobil mewah, dan sepeda yang diamankan penyidik KPK saat melakukan penggeledahan beberapa waktu yang lalu,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Jumat, 7 Agustus 2020.
Penyitaan itu dilakukan dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada 2011-2016 yang menjerat Nurhadi. “Termasuk pula dilakukan penyitaan terhadap aset tanah dan bangunan yang diduga ada hubungan kepemilikan dengan tersangka Nurhadi tersebut,” kata Ali.
Sebelumnya pada Senin, 9 Maret 2020, penyidik KPK telah menyegel empat mobil mewah dan belasan motor gede yang terparkir di gudang saat menggeledah vila milik Nurhadi tersebut. Penggeledahan bagian dari upaya KPK saat itu untuk mencari tersangka Nurhadi bersama dua orang lainnya yang telah dimasukkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni Rezky Herbiyono (RHE), swasta atau menantu Nurhadi dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto (HS).
KPK menangkap Nurhadi dan menantunya di salah satu rumah di Simprug, Jakarta Selatan, Senin, 1 Juni 2020. Sedangkan tersangka Hiendra masih menjadi buronan.
Terkait aset-aset mewah yang dimiliki tersangka Nurhadi, KPK juga telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk mengembangkan kasus Nurhadi tersebut ke arah dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA, sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Adapun penerimaan suap tersebut terkait pengurusan perkara perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) sekitar Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT sebesar Rp33,1 miliar dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan Rp12,9 miliar. Total suap yang diterima sekitar Rp46 miliar.