Channel9.id-Jakarta. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkap peran politisi Golkar Azis Syamsudin dalam kasus dugaan suap terhadap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP).
“Azis Syamsuddin merupakan aktor yang mengenalkan Robin Pattuju dengan Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, M Syahrial,”ujarnya dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Kamis (22/4/2021) malam.
Firli menuturkan, pada Oktober 2020, SRP (Robin) melakukan pertemuan dengan MS (Syahrial) di rumah dinas AZ (Aziz Syamsudin) yang juga menjadi Wakil Ketua DPR RI di Jakarta Selatan.
Baca juga: Penyidik Lakukan Pemerasan, Wakil KPK: Kami Proses Hukum
Menurutnya, dalam pertemuan tersebut menjadi awal perkenalan antara Robin dengan Syahrial. Saat perkenalan itu, KPK sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai.
Dalam pertemuan tersebut, Syahrial meminta agar penyelidikan yang dilakukan KPK tak naik ke tingkat penyidikan.
“Robin pun menyanggupinya dan memperkenalkan Maskur Husein sebagai pengacara kepada Syahrial,”jelas Firli.
“Menindaklanjuti pertemuan di rumah AZ, kemudian SRP mengenalkan MH kepada MS untuk bisa membantu permasalahannya,” sambungnya.
Lebih lanjut Firli menjelaskan, ketiganya pun sepakat dengan fee sebesar Rp 1,5 miliar agar Robin membantu kasus dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai tak diteruskan oleh KPK. Syahrial telah memberikan uang tersebut kepada Robin baik secara transfer maupun cash sejumlah Rp 1,3 miliar.
“MS (Syahrial) menyetujui permintaan SRP (Robin) dan MH (Maskur) tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik RA (Riefka Amalia) teman dari saudara SRP, dan juga MS memberikan uang secara tunai kepada SRP hingga total uang yang telah diterima SRP sebesar Rp 1,3 miliar,” bebernya.
Firli menyebut, pembuatan rekening bank atas nama Riefka Amalia dilakukan sejak Juli 2020 atas inisiatif Maskur. Setelah uang diterima, Robin kembali menegaskan kepada Maskur dengan jaminan kepastian bahwa penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK.
Dari uang yang telah diterima oleh SRP dari MS, lanjut Firli, lalu diberikan kepada MH sebesar Rp 325 juta dan Rp 200 juta.
“MH juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp 200 juta sedangkan SRP dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama RA sebesar Rp 438 juta,” pungkasnya.