Hot Topic Hukum

Kasus Unlawful Killing Laskar FPI, Dua Polisi Dituntut 6 Tahun Penjara

Channel9.id – Jakarta. Jaksa menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menghukum dua polisi yang menjadi terdakwa kasus unlawful killing pidana 6 tahun penjara.

Jaksa menilai, keduanya terbukti melakukan pembunuhan sewenang-wenang atau di luar hukum terhadap enam anggota FPI pada 7 Desember 2020. Kedua terdakwa, yaitu Brigadir Polisi Satu (Briptu) Fikri Ramadhan dan Inspektur Polisi Dua (Ipda) Mohammad Yusmin Ohorella.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” kata Jaksa di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa 22 Februari 2022.

Baca juga: Tersangka Kasus Unlawful Killing Terpapar Covid-19

Pasal 338 KUHP berbunyi, “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun”.

Jaksa, dalam tuntutannya, juga membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi dua terdakwa.

Untuk hal memberatkan, terdakwa dinilai tidak memperhatikan asas legalitas, asas nesesitas, dan asas proporsionalitas, terutama dalam menggunakan senjata api saat mengawal para korban, yaitu empat anggota FPI, dari Rest Area KM 50 Tol Cikampek ke Polda Metro Jaya.

Sementara untuk hal yang meringankan, keduanya telah lama bertugas sebagai polisi. Selama masa tugasnya itu, dipandang tidak pernah melakukan perbuatan tercela.

Koordinator Tim Penasihat Hukum Henry Yosodiningrat menyampaikan kliennya akan mengajukan pembelaan atau pleidoi pada sidang berikutnya.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4  +  3  =